Sistem penanganan pengaduan (whistleblowing system) tindak pidana korupsi
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 182, BD.2021/NO.182, LL. PROV. KALBAR: 17 HAL
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang SISTEM PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) TINDAK PIDANA KORUPSI
ABSTRAK: |
- bahwa guna mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik dan bebas dari praktik tindak pidana korupsi, serta mendorong peran serta Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, perlu dilakukan penanganan terhadap setiap pengaduan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pelanggaran
- Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU no. 25 tahun 1956; UU no.28 tahun 1999; UU no.31 tahun 1999; UU no.13 tahun 2006; UU no.14 tahun 2008; UU no.12 tahun 2011; UU no.23 tahun 2014; UU no.30 tahun 2014; PP no.71 tahun 2000; PP no.42 tahun 2004; PP no.60 tahun 2008;PP no.53 tahun 2010; Permendagri no.80 tahun 2015; Permenpanrb no. 52 tahun 2014;
- Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Hak dan Kewajiban Pelapor/ Whistleblower; Mekanisme Pengaduan; Tindak Lanjut; Ekspose hasil audit investigasi atas laporan/pengaduan whistleblower; Perlindungan terhadap whistleblower; Penghargaan; Sanksi; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021.
- 17 halaman
|