pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor kedua serta pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua di provinsi kalimantan barat
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 170, BD.2021/NO.170, LL. PROV. KALBAR: 6 HAL
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR KEDUA SERTA PEMBEBASAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR KEDUA DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (1a) Perda no. 8 tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah no.2 tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah no.8 tahun 2010, menyebutkan bahwa Gubernur dapat memberikan pengurangan , keringanan dan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaaran Bermotor Pada saat tertentu.
- Pasal 18 ayat(6) UUD RI tahun 1945; UU no.25 tahun 1956; UU no.28 tahun 2009; UU no.23 tahun 2014; PP no.55 tahun 2016; PP no.12 tahun 2019; Permendagri no.1 tahun 2021; Perda no.8 tahun 2010; Perda no.8 tahun 2016;Perda no.5 tahun 2020; Pergub no.22 tahun 2013; Pergub no.65 tahun 2019; Pergub no.29 tahun 2021
- Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pemberian Pembebasan; Waktu dan Tempat Pelayanan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2021.
- 6 halaman
|