Perubahan kedua pergub no.170 tahun 2021 tentang Pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan bermotor kedua di provinsi kalimantan barat
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 183, BD.2021/NO.183, LL. PROV. KALBAR: 4 HAL
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 170 TAHUN 2021 TENTANG PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR KEDUA DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK: |
- bahwa dalam upaya pemberian keringanan dan pembebasan Pajak Kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dimasa pandemi Covid19, telah ditetapkan Pergub no.170 tahun 2021 tentang pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor kedua si Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur no.176 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur no.170 tahun 2021
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.25 Tahun 1956; UU no.28 tahun 2009; UU no.23 tahun 2014; PP no.55 tahun 2016; PP no.12 tahun 2019; Permendagri no.1 tahun 2021; Perda no.8 tahun 2010; Perda no.8 tahun 2016; Perda no.5 tahun 2020; Pergub no.22 tahun 2013; Pergub no. 65 tahun 2019; Pergub no.29 tahun 2021; Pergub no.170 tahun 2021
- Peraturan ini merubah pergub no. 170 tahun 2021 pada pasal 7
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021.
- pergub no. 170 tahun 2021
- 4 halaman
|