Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, Berita Daerah Kab. Tanah Datar Tahun 2021 Nomor 53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Perbup No. 54 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Kab. Tanah Datar No. 7 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan meningkatnya kebutuhan dan terjadinya kenaikan harga belanja rumah tangga Pimpinan DPRD Kab. Tanah Datar untuk menunjang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Pimpinan DPRD Kab. Tanah Datar perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan. bahwa Perbup No. 54 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No. 22 Tahun 2021 disesuaikan dengan perkembangan keadaan sehingga perlu dilakukan perubahan.
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 18 Tahun 2017, Permendagri No. 62 Tahun 2017, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Perda Kab. Tanah Datar No. 7 Tahun 2017
Ketentuan ayat (2) Pasal 3 Perbup No. 54 Tahun 2017 diubah sebagai berikut:
1. Dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang Pimpinan DPRD disediakan rumah negara dan perlengkapannya.
2. Untuk penyelenggaraan rumah negara dan perlengkapannya disediakan belanja rumah tangga Pimpinan DPRD setiap bulan dengan besaran sebagai berikut:
a. ketua DPRD : Rp15.000.000/bulan
b. Wakil Ketua DPRD : Rp7.500.000/bulan
3. Belanja rumah tangga diberikan sesuai dengan yang dibelanjakan setiap bulan.
4. Belanja rumah tangga hanya diberikan kepada Pimpinan DPRD yang menggunakan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
4 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kab. Tanah Datar Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan terjadinya penyetaraan jabatan pengawas ke dalam jabatan fungsional dalam rangka penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tanah Datar, Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten
Tanah Datar disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan perubahan untuk ketiga kalinya,
UU No. 12 Tahun 1956 UU No. 23 Tahun 2014 PP No. 12 Tahun 2019 Permendagri No. 77 Tahun 2020
Permenpan RB No. 17 Tahun 2021
Permenpan RB No. 25 Tahun 2021
Menyisipkan satu pasal sbb:
Pejabat Fungsional yang diangkat melalui penyetaraan jabatan dibayarkan TPP setiap bulan yang besarannya sama dengan jabatan sebelumnya sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2022.
Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2021
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar No. 23 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kab. Tanah Datar Tahun 2022 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standardisasi Harga Satuan Barang/Jasa Pemerintah Daerah TA 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standardisasi Harga Satuan Barang/Jasa Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022.
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 12 Tahun 2019
Permendagri No. 108 Tahun 2016
Permendagri No. 90 Tahun 2019
Permendagri No. 77 Tahun 2020
Perda Kab. Tanah Datar No. 4 Tahun 2007
Standardisasi Harga Satuan Barang/Jasa Pemerintah Daerah merupakan pedoman penyusunan dan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai APBD dan APB Nagari.
Standardisasi Harga Satuan Barang/Jasa Pemerintah Daerah merupakan satuan biaya dengan batas paling tinggi untuk setiap jenis barang/jasa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2022.
95
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kab. Tanah Datar Tahun 2022 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Pemerintah Daerah TA 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi perencanaan dan pelaksanaan anggaran daerah yang tercantum dalam program dan kegiatan pada satuan kerja perangkat daerah, perlu Standar Biaya Umum sebagai biaya umum sebagai pedoman pelaksanaan program dan kegiatan,
b. bahwa standar biaya umum yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022 disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan sehingga perlu dilakukan perubahan,
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 12 Tahun 2019
Perpres No. 33 Tahun 2020
Permendagri No. 77 Tahun 2020
Permendagri No. 27 Tahun 2021
Mengubah Lampiran Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2021 Nomor 29)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2022.
45
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BERITA DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2019 NOMOR 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 59 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Nagari/Desa, menyatakan Bantuan Keuangan yang bersifat khusus yang belum tersedia dalam APBD Kabupaten/Kota, dapat dilaksanakan mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten/Kota dengan cara menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD Kabupaten/Kota dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2018
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 59 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2019 terdiri atas :
1. Pendapatan
a. Semula Rp. 1.366.149.611.070,00
b. Bertambah Rp. 15.943.200.000,00
Jumlah Pendapatan Rp. 1.382.092.811.070,00
2. Belanja
Belanja Tidak Langsung
a. Semula Rp. 858.128.096.760,00
b. Berkurang (Rp. 15.600.000,00)
Jumlah Belanja Tidak Langsung Rp. 858.112.496.760,00
Belanja Langsung
a. Semula Rp. 590.369.047.611,00
b. Bertambah Rp 15.958.800.000,00
Jumlah Belanja Langsung
Rp. 606.327.847.611,00
3. Pembiayaan
a. Penerimaan
1. Semula Rp. 82.547.533.301,00
2. Bertambah Rp. 0,00
Jumlah Penerimaan Rp. 82.547.533.301,00
b. Pengeluaran …
b. Pengeluaran
1) Semula Rp. 200.000.000,00
2) Bertambah Rp. 0,00
Jumlah Pengeluaran Rp. 200.000.000,00
Jumlah Pembiayaan Netto Rp. 82.347.533.301,00
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp. 0,00
2. Lampiran I, Ia, dan II diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Ia, dan II Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2019.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar No. 02 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD 2017 NO. 2, LL SETDA KAB. TANAH DATAR : 36 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan serta peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan perubahan.
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 37 Tahun 2007; PERPRES No. 25 Tahun 2008; PERPRES No. 26 Tahun 2009; PERMENDAGRI No. 28 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 18 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 9 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 14 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 57 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 61 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 74 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 2 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : perubahan, penambahan dan penghapusan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2011 Nomor 1 Seri E). Instansi Pelaksana melaksanakan urusan Administrasi Kependudukan dengan kewajiban yang meliputi mencetak, menerbitkan, dan mendistribusikan Dokumen Kependudukan. Penduduk WNI wajib melapor kepada Instansi Pelaksana melalui Wali Nagari dan Camat untuk dicatatkan biodatanya. Pencatatan biodata penduduk dilakukan sebagai dasar pengisian dan pemutakhiran database kependudukan. Penerbitan dokumen biodata penduduk WNI oleh Instansi Pelaksana, dilakukan dengan tata cara:
a. Petugas Registrasi melakukan verifikasi dan validasi formulir biodata penduduk serta merekam data ke dalam database kependudukan untuk mendapatkan NIK (Nomor Induk Kependudukan); dan
b. Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani dokumen biodata penduduk setelah yang bersangkutan mendapatkan NIK dengan SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan).
Semua instansi wajib menjadikan NIK sebagai dasar dalam menerbitkan dokumen. NIK dicantumkan dalam setiap dokumen kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan paspor, surat izin mengemudi, nomor pokok wajib pajak, polis asuransi, sertifikat hak atas tanah, dan penerbitan dokumen identitas lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2017.
Peraturan yang Diubah: Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 2 Tahun 2011
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian formulir Administrasi Kependudukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini diatur dengan Peraturan Bupati
Penjelasan 7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kab. Tanah Datar Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2021 tentang Penjabaran APBD TA 2022
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan terjadinya Perubahan rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan adanya penganggaran Dana Transfer ke Daerah yang penggunaannya belum sesuai dengan petunjuk teknis sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, disesuaikan dengan
perkembangan keadaan serta peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan perubahan;
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 23 Tahun 2014
UU No. 1 Tahun 2022
PP No. 71 Tahun 2010
PP No. 12 Tahun 2019
Permendagri No. 77 Tahun 2020
Permendagri No. 27 Tahun 2021
Permenkeu No. 215/PMK.07/2021
Perda Kab. Tanah Datar No. 9 Tahun 2021
Perbup Tanah Datar No. 55 Tahun 2021
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah
Kabupaten Tanah Datar Tahun 2021 Nomor 55).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2022.
Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2021
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 28 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BERITA DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2019 NOMOR 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 41 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, menjelaskan Pemerintah Daerah Kabupaten membentuk Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa dengan Peraturan Bupati;
Bahwa berdasarkan hasil validasi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terhadap pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, Kabupaten Tanah Datar memenuhi syarat untuk membentuk Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa setingkat Bagian dengan kelas A;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu dilakukan perubahan untuk kedua kalinya;
bahwa untuk memenuhi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 9 Tahun 2016
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 41 TAHUN 2016 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT:
Pasal 4
(1) Susunan organisasi Sekretariat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sebagai berikut :
a. Sekretaris Daerah;
b. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, terdiri dari :
1) Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah, terdiri dari :
a) Sub Bagian Pemerintahan, Administrasi Kewilayahan dan Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat;
b) Sub Bagian Aparatur Pemerintahan, Otonomi Daerah dan Koordinasi Perpustakaan dan Kearsipan; dan
c) Sub Bagian Kerjasama dan Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Transmigrasi dan Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
2) Bagian Kesejahteraan Rakyat, terdiri dari :
a) Sub Bagian Koordinasi Umat Beragama;
b) Sub Bagian Koordinasi Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga; dan
c) Sub Bagian Koordinasi Kesehatan, Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
3) Bagian Hukum, terdiri dari :
a) Sub Bagian Perundang-Undangan;
b) Sub Bagian Bantuan Hukum; dan
c) Sub Bagian Dokumentasi dan Penyuluhan Hukum.
c. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, terdiri dari :
1) Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, terdiri dari :
a) Sub Bagian Koordinasi Perekonomian;
b) Sub Bagian Koordinasi Sumber Daya Alam; dan
c) Sub Bagian Kooordinasi Perhubungan, Pariwisata dan Badan Usaha Milik Daerah.
2) Bagian Administrasi Pembangunan, terdiri dari :
a) Sub Bagian Penyusunan Program dan Administrasi Pembangunan;
b) Sub Bagian Monitoring, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan; dan
c) Sub Bagian Koordinasi Infrastruktur dan Pertanahan.
3) Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, terdiri dari :
a) Sub Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa;
b) Sub Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik; dan
c) Sub Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa.
d. Asisten Administrasi Umum, terdiri dari :
1) Bagian Umum, terdiri dari :
a) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b) Sub Bagian Administrasi Keuangan; dan
c) Sub Bagian Rumah Tangga.
2) Bagian Organisasi, terdiri dari :
a) Sub Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan;
b) Sub Bagian Ketatalaksanaan; dan
c) Sub Bagian Pengembangan Kinerja.
3) Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol, terdiri dari :
a) Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan serta Koordinasi Statistik serta Persandian;
b) Sub Bagian Hubungan Masyarakat dan Koordinasi Komunikasi dan Informatika; dan
c) Sub Bagian Protokol, Acara dan Tamu.
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan struktur organisasi Sekretariat Daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019.
PERATURAN BUPATI NOMOR 41 TAHUN 2016
PERATURAN BUPATI NOMOR 28 TAHUN 2019
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat