Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 40 Tahun 2021

Perubahan Kedua atas Perbup Tanah Datar No. 9 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Pemda Kab. Tanah Datar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Perbup No. 9 Tahun 2021 diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 6 diubah. 2. Ketentuan Pasal 12 diubah. 3. Ketentuan Pasal 31 diubah. 4. Ketentuan lampiran II diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 40 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perbup Tanah Datar No. 9 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Pemda Kab. Tanah Datar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Datar
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Batusangkar
Tanggal Penetapan
30 September 2021
Tanggal Pengundangan
01 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
01 Oktober 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2021 Nomor 40
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Datar
Bidang
Halaman ini telah diakses 1016 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Tanah Datar No. 9 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan