1. Maksud dari Peraturan Bupati ini adalah mengatur tentang pemberian TPP ASN Pemerintah Daerah. 2. Pemberian TPP ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk a. meningkatkan kinerja pegawai ASN b. meningkatkan kesejahteraan pegawai ASN c. meningkatkan disiplin pegawai ASN d. meningkatkan motivasi kerja pegawai ASN e. meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan f. meningkatkan integritas pegawai ASN.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat