Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 9 Tahun 2021

Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Maksud dari Peraturan Bupati ini adalah mengatur tentang pemberian TPP ASN Pemerintah Daerah. 2. Pemberian TPP ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk a. meningkatkan kinerja pegawai ASN b. meningkatkan kesejahteraan pegawai ASN c. meningkatkan disiplin pegawai ASN d. meningkatkan motivasi kerja pegawai ASN e. meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan f. meningkatkan integritas pegawai ASN.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Datar
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Batusangkar
Tanggal Penetapan
29 April 2021
Tanggal Pengundangan
29 April 2021
Tanggal Berlaku
03 Mei 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2021 Nomor 9
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Datar
Bidang
Halaman ini telah diakses 629 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Tanah Datar No. 40 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perbup Tanah Datar No. 9 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Pemda Kab. Tanah Datar

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan