RETRIBUSI - PARKIR
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Berita Daerah Kab. Tanah Datar Tahun 2021 Nomor 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Tarif Retribusi di Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK: |
- bahwa tarif Retribusi Parkir di Tempat Khusus Parkir yang diatur dalam Perda Kab. Tanah Datar No. 13 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2018 dsesuaikan dengan perkembangan keadaan dan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
- UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 22 Tahun 1999, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 11 Tahun 2020, Perdakab. Tanah Datar No. 13 Tahun 2011
- struktur dan besaran tarif retribusi di tempat khusus parkir ditetapkan sebagai berikut antara lain:
a. Kendaraan Roda 2 : Rp3000
b. Kendaraan Roda 4 : Rp5000
c. Kendaraan Roda 6 : Rp7000
d. Kendaraan Roda >6 : Rp10.000
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2021.
- Perda No. 3 Tahun 2018
- 3 Hlm
|