Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 39 Tahun 2021

Penyesuaian Tarif Retribusi di Tempat Khusus Parkir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

struktur dan besaran tarif retribusi di tempat khusus parkir ditetapkan sebagai berikut antara lain: a. Kendaraan Roda 2 : Rp3000 b. Kendaraan Roda 4 : Rp5000 c. Kendaraan Roda 6 : Rp7000 d. Kendaraan Roda >6 : Rp10.000

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi di Tempat Khusus Parkir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Datar
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Batusangkar
Tanggal Penetapan
30 September 2021
Tanggal Pengundangan
30 September 2021
Tanggal Berlaku
30 September 2021
Sumber
Berita Daerah Kab. Tanah Datar Tahun 2021 Nomor 39
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Datar
Bidang
Halaman ini telah diakses 397 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan