struktur dan besaran tarif retribusi di tempat khusus parkir ditetapkan sebagai berikut antara lain: a. Kendaraan Roda 2 : Rp3000 b. Kendaraan Roda 4 : Rp5000 c. Kendaraan Roda 6 : Rp7000 d. Kendaraan Roda >6 : Rp10.000
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat