Beberpa ketentuan dalm Perbup No. 4 Tahun 2020 diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan lampiran yang mengatur mengenai: a. Tahapan persiapan; b. Tahapan pencalonan; c. Tahapan pemungutan dan penghitungan suara; dan d. Tahapan penetapan diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perbup ini. 2. Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 Pasal yaitu Pasal 4A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat