Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2020

Jadwal, Waktu dan Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari Secara Serentak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat 5 Pasal dan I Lampiran. Pemilihan Wali Nagari dilaksanakan secara serentak di wilayah Kabupaten pada Tahun 2020. Tahapan Pemilihan Wali Nagari dilaksanakan melalui tahapan, persiapan; pencalonan; pemungutan dan penghitungan suara; dan penetapan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2020 tentang Jadwal, Waktu dan Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari Secara Serentak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Datar
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Batusangkar
Tanggal Penetapan
05 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
05 Februari 2020
Tanggal Berlaku
05 Februari 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2020 Nomor 4
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Datar
Bidang
Halaman ini telah diakses 621 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Tanah Datar No. 37 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perbup No. 4 Tahun 2020 tentang Jadwal, Waktu dan Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari Secara Serentak

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan