Beberapa ketentuan dalam Perbup No. 42 tahun 2020 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 6 diubah 2. Ketentuan ayat (2) dan Pasal 3 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat