Sistematika perbup ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Ruang Lingkup Pengadaan 3. Para Pihak 4. Perencanaan Pengadaan 5. Persiapan Pengadaan 6. Pelaksanaan Pengadaan 7. Pembayaran Prestasi Kerja 8. Keadaan Kahar 9. Pemutusan Surat Perjanjian 10. Sanksi 11. Penyelesaian Perselisihan 12. Pelaporan dan Serah Terima 13. Pembinaan dan Pengawasan 14. Ketentuan Lain-Lain 15. Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat