Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 44 Tahun 2021

Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Nagari

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistematika perbup ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Ruang Lingkup Pengadaan 3. Para Pihak 4. Perencanaan Pengadaan 5. Persiapan Pengadaan 6. Pelaksanaan Pengadaan 7. Pembayaran Prestasi Kerja 8. Keadaan Kahar 9. Pemutusan Surat Perjanjian 10. Sanksi 11. Penyelesaian Perselisihan 12. Pelaporan dan Serah Terima 13. Pembinaan dan Pengawasan 14. Ketentuan Lain-Lain 15. Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 44 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Nagari
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Datar
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Batusangkar
Tanggal Penetapan
15 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
15 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
15 Oktober 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2021 Nomor 44
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Datar
Bidang
Halaman ini telah diakses 670 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan