a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat, terselenggaranya pemerintah Kelurahan yang
baik, demokratis, transparan dan menjamin akuntabilitas
serta sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 73
Tahun 2005 tentang Kelurahan, maka perlu ditetapkan
Pedoman tentang Kelurahan;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas maka
perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang
Kelurahan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun
2002; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tindakan membentuk Kelurahan baru
sebagai akibat dari penggabungan beberapa kelurahan atau bagian kelurahan
yang bersandingan, atau pemekaran dari satu kelurahan menjadi dua
kelurahan atau lebih, atau pembentukan Kelurahan di luar kelurahan yang
telah ada.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan Kelurahan;
3. Kedudukan Dan Tugas;
4. Susunan Organisasi;
5. Tata Kerja;
6. Keuangan;
7. Lembaga Kemasyarakatan;
8. Pembinaan Dan Pengawasan;
9. Ketentuan Peralihan;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2008.
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan,
penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa
kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh
penduduk yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Kota
Semarang dan/atau berada di luar negeri, perlu
dilakukan pengaturan tentang penyelenggaraan administrasi
kependudukan;
b. bahwa pengaturan tentang penyelenggaraan administrasi
kependudukan hanya dapat terlaksana apabila didukung oleh
pelayanan yang profesional dan peningkatan kesadaran
penduduk yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Kota
Semarang dan/atau berada di luar negeri;
c. bahwa dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,
maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan
Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi
Manajemen Kependudukan perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 3 Tahun 1988.
Peraturan ini mengatur rangkaian kegiatan penataan dan
penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui
pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi Administrasi
Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan
pembangunan sektor lain.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Hak Dan Kewajiban Penduduk;
3. Kewenangan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
4. Pendaftaran Penduduk;
5. Pencatatan Sipil;
6. Data Dan Dokumen Kependudukan;
7. Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Saat Terjadi Keadaan Darurat Dan Luar Biasa;
8. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
9. Perlindungan Data Pribadi Penduduk;
10. Penyidikan;
11. Sanksi Administratif;
12. Ketentuan Pidana;
13. Ketentuan Peralihan;
14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2008.
Mencabut Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi
Manajemen Kependudukan
95 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Pemberian Uang Perangsang Kepada Dinas, Bagian dan Unit Pengelola Pendapatan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Biaya Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi kegiatan pemungutan Pajak Daerah
dan sekaligus sebagai upaya meningkatkan pelayanan pemungutan
Pajak Daerah sebagai pelaksanaan Pasal 76 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah maka perlu
memberikan biaya pemungutan Pajak Daerah kepada Aparat Pemungut
Pajak Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut perlu membentuk
Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Biaya Pemungutan Pajak
Daerah.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 34
Tahun 2000; Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006.
Peraturan ini mengatur biaya yang diberikan kepada aparat pelaksana pemungutan
dan aparat penunjang dalam rangka kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan
subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak
kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Biaya Pemungutan;
3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2008.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Pemberian Uang Perangsang Kepada
Dinas, Bagian dan Unit Pengelola Pendapatan Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin agar kegiatan pembangunan berjalan efektif,
efisien, dan bersasaran, maka diperlukan Perencanaan Pembangunan
Daerah;
b. bahwa agar Perencanaan Pembangunan Daerah dapat menjamin
tercapainya tujuan Daerah, perlu adanya Tata Cara Penyusunan
Perencanaan Pembangunan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1)
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kota
Semarang tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan
Daerah.
Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 8 Tahun
2005; Undang–Undang Nomer 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007.
Hal yang diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud Dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup
Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah.
4. Tahapan Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah;
5. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah;
6. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
7. Rencana Strategis SKPD.
8. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah;
9. Rencana Kerja SKPD;
10. Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana.
11. Kelembagaan;
12. Ketentuan Peralihan;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2008.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2007/No.8 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesehatan Hewan Dan Kesehatan Masyarakat Veteriner
ABSTRAK:
a. bahwa kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner
mempunyai peranan penting dalam meningkatkan produktivitas ternak
dan melindung masyarakat dari bahaya residu dan cemaran mikroba
yang terkandung didalamnya sebagai akibat perlakuan selama produksi
dan peredaran bahan pangan asal hewan;
b. bahwa dengan ditetapkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintah Daerah serta memperhatikan tuntutan kebutuhan
dan dinamika masyarakat, maka Peraturan Daerah Kotamadya
Semarang Tahun 1970 tentang memotong dan memeriksa hewan serta
tentang memeriksa dan menjual daging dalam Daerah Kotamadya
Semarang perlu ditinjau kembali;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Kesehatan
Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.
Undang – Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3
Tahun 1988.
Peraturan ini mengatur status fisik dan mental dari hewan berdasarkan pemeriksaaan,
dinyatakan sehat yaitu tidak mengidap penyakit dan tidak tertular penyakit dalam
tubuhnya, tidak membawa penyakit yang dapat menular kepada hewan lain dan kepada
manusia (zoonosis) serta dapat berproduksi secara optimal sebagai penghasil bahan
pangan asal hewan maupun produk asal hewan; segala urusan yang berhubungan dengan
hewan dan bahan-bahan yang berasal dari hewan yang secara langsung atau tidak
langsung mempengaruhi kesehatan manusia.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Kesehatan Hewan;
3. Kesehatan Masyarakat Veteriner.
4. Sanksi Administratif;
5. Ketentuan Penyidikan;
6. Ketentuan Pidana;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2007.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Semarang
tentang Memotong dan Memeriksa Hewan serta tentang Memeriksa dan Mensual Daging
dalam Daerah Kotamdaya Semarang Tanggal 14 Juli 1970.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2007/No.11 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
khususnya dalam rangka mewujudkan otonomi daerah yang nyata,
luas, maka perlu didukung pengelolaan Barang Milik Daerah yang
ekonomis, efisien, efektif, tertib, transparan dan bertanggungjawab;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (2) dan Pasal 49
ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006.
Peraturan ini mengatur rangkaian kegiatan terhadap barang daerah yang meliputi
perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan,
pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan,
penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah;
3. Perencanaan Kebutuhan Dan
Penganggaran;
4. Pengadaan;
5. Penerimaan Dan Penyaluran;
6. Penggunaan;
7. Penatausahaan;
8. Pemanfaatan;
9. Pengamanan Dan Pemeliharaan;
10. Pen1laian.
11. Penghapusan;
12. Pemindahtanganan;
13. Ketentuan Penutup.
14. Pembiayaan;
15. Ganti Rugi Dan Sanksi;
16. Ketentuan Peralihan;
17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2007.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2007
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kota Semarang No. 12 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan
Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Semarang
PERDA Kota Semarang No. 5 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 18
Tahun 2004 Tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2007/No.6 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2004 Tentang
Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun
2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan dalam rangka
mendorong peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
guna menciptakan kondisi sosial ekonomi negara yang baik dan
seimbang, maka perlu mengubah beberapa ketentuan Peraturan
Daerah Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Semarang sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2006;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2004
tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang.
Undang – Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2004
tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Semarang sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 12 Tahun 2006
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2007.
mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2004
tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Semarang sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 12 Tahun 2006
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2007
Partai Politik dan PemiluBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kota Semarang No. 2 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Mengubah
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2007/No.7 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 25 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan
Kepada Partai Politik, maka Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor
2 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik harus
disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu
membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2006 tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Undang – Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2002; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005; Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2006 tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2007.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2007/No.5 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan merupakan suatu sistem yang terdiri dari komponen
peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, kurikulum, sarana
prasarana, dana, lingkungan sosial, ekonomi, budaya, politik,
teknologi, dan partisipasi masyarakat;
b. bahwa dalam rangka menjamin pemerataan kesempatan pendidikan,
peningkatan mutu pendidikan, dan peningkatan sumber daya manusia
sehingga mampu menghadapi globalisasi, maka diperlukan pengaturan
mengenai penyelenggaraan pendidikan di Kota Semarang;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas maka perlu
membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang
Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55
Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 39 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur penyelengaraan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan
proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,
Bangsa dan Negara.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan, Ruang Lingkup Dan Prinsip Penyelenggaraan
Pendidikan;
3. Hak Dan Kewajiban Pemerintah Daerah Dan Masyarakat;
4. Satuan Pendidikan;
5. Peserta Didik;
6. Pendidikan Formal;
7. Pendidikan Non Formal;
8. Pendidikan Anak Usia Dini;
9. Pendidikan Khusus Dan Layanan Khusus;
10. Pendidikan Keagamaan;
11. Pendidikan Bertaraf Internasional Dan
Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal;
12. Penyelenggaraan Pendidikan Oleh Lembaga Asing;
13. Pendidik Dan Tenaga Kependidikan;
14. Sarana Dan Prasarana;
15. Evaluasi;
16. Akreditasi;
17. Pengawasan.
18. Wajib Belajar;
19. Partisipasi Masyarakat;
20. Pendanaan Pendidikan.
21. Penyidikan;
22. Sanksi Administratif;
23. Ketentuan Pidana;
24. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2007.
34 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2007/No.2 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
a. bahwa Semarang sebagai kota metropolitan yang religius berbasis
perdagangan dan jasa dengan karakteristik geografi yang terdiri dari
dataran, perbukitan dan pantai, dalam perkembangannya menghadapi
berbagai permasalahan lingkungan hidup yang mengakibatkan
menurunnya kualitas lingkungan hidup sehingga berpotensi mengancam
kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya;
b. bahwa sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan-permasalahan
lingkungan hidup Kota Semarang tersebut perlu dilakukan pengendalian
lingkungan hidup secara terpadu;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, Pengendalian Lingkungan Hidup merupakan
urusan wajib Daerah, maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah,
sehingga terwujud Kota Semarang yang aman, tertib, lancar, asri dan
sehat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang
tentang Pengendalian Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1994; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2002; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2002; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2004; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 15 Tahun 2004.
Peraturan ini mengatur upaya terpadu untuk mencegah, menanggulangi,
dan memulihkan fungsi lingkungan hidup.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Asas, Tujuan, Dan Sasaran;
3. Sistem Dan Kebijakan Pengendalian Lingkungan Hidup;
4. Wewenang, Tanggung Jawab, Dan Kewajiban;
5. Hak, Kewajiban, Dan Peranserta Masyarakat;
6. Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan Hidup;
7. Pengendalian Bencana;
8. Perizinan Dan Rekomendasi;
9. Dokumen Kajian Kelayakan Lingkungan Hidup;
10. Eko - Wisata;
11. Pendidikan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
12. Laboratorium Lingkungan;
13. Kerjasama Dan Kemitraan;
14. Penerapan Insentif, Disinsentif, Dan Penghargaan;
15. Perjanjian Internasional;
16. Sanksi Administrasi;
17. Penyelesaian Sengketa Lingkungan;
18. Pengawasan;
19. Ketentuan Penyidikan;
20. Pembiayaan;
21. Ketentuan Pidana;
22. Ketentuan Peralihan;
23. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2007.
55 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat