Peraturan ini mengatur kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan secara terencana dan terorganisir untuk menekan, meniadakan, mengurangi, mencegah timbulnya anak jalanan, gelandangan, pengemis, dan pengamen di jalanan melalui pemantauan, pendataan, penelitian, sosialisasi, pengawasan, dan pengendalian yang dilakukan untuk meningkatkan taraf hidup anak jalanan, gelandangan, pengemis, dan pengamen. Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Asas, Tujuan Dan Sasaran Penanganan; 3. Penanganan; 4. Penanganan Pencegahan; 5. Penanganan Rehabilitasi Sosial; 6. Penanganan Lanjut Pasca Rehabilitasi Sosial; 7. Bimbingan Lanjut; 8. Eksploitasi; 9. Larangan; 10. Partisipasi Masyarakat; 11. Pengarusutamaan; 12. Penyidikan; 13. Ketentuan Sanksi; 14. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat