Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2014

Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan, Dan Pengemis Di Kota Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan secara terencana dan terorganisir untuk menekan, meniadakan, mengurangi, mencegah timbulnya anak jalanan, gelandangan, pengemis, dan pengamen di jalanan melalui pemantauan, pendataan, penelitian, sosialisasi, pengawasan, dan pengendalian yang dilakukan untuk meningkatkan taraf hidup anak jalanan, gelandangan, pengemis, dan pengamen. Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Asas, Tujuan Dan Sasaran Penanganan; 3. Penanganan; 4. Penanganan Pencegahan; 5. Penanganan Rehabilitasi Sosial; 6. Penanganan Lanjut Pasca Rehabilitasi Sosial; 7. Bimbingan Lanjut; 8. Eksploitasi; 9. Larangan; 10. Partisipasi Masyarakat; 11. Pengarusutamaan; 12. Penyidikan; 13. Ketentuan Sanksi; 14. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan, Dan Pengemis Di Kota Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
19 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
19 Agustus 2014
Sumber
LD.2014/No.5
Subjek
KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 290 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan