Peraturan ini mengatur rangkaian kegiatan terhadap barang daerah yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah; 3. Perencanaan Kebutuhan Dan Penganggaran; 4. Pengadaan; 5. Penerimaan Dan Penyaluran; 6. Penggunaan; 7. Penatausahaan; 8. Pemanfaatan; 9. Pengamanan Dan Pemeliharaan; 10. Pen1laian. 11. Penghapusan; 12. Pemindahtanganan; 13. Ketentuan Penutup. 14. Pembiayaan; 15. Ganti Rugi Dan Sanksi; 16. Ketentuan Peralihan; 17. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat