pemberian-uang-perangsang-dinas-bagian-unit-pengelola-pendapatan-daerah
1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1991/No.9 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Uang Perangsang Kepada Dinas,
Bagian Dan Unit Pengelola Pendapatan Daerah
Di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang
ABSTRAK: |
- a. Bahwa pemberian uang insentip/perangsang kepada Dinas/Bagian
dalam Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang yang saat ini diperlukan bedasarkan Sura Keputusan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang tanggal 26 Juni 1978 Nomor 09/Kep/DPRD/78 ;
b. Bahwa dengan terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal
23 Juli 1979 Nomor 129 Tahun 1979 Tentang Pemberian Uang
Perangsang kepada Dinas Pendapatan Daerah, Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat diatas perlu disesuaikan dengan maksud dan
materi Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut;
c. Bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut perlu menerbitkan
Peraturan Daerah.
- Undang-undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 126 Tahun 1979; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 903-696/PUOD tanggal 14
Pebruari 1991.
- Peraturan ini mengatur Pemberian uang perangsang kepada Dinas, Bagian
dan Unit Pengelola Pendapatan Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 1991.
- Mencabut Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang tanggal 26 Juni 1978
- 9 Halaman
|