Peraturan ini mengatur rencana pengembangan kota yang disiapkan secara teknis dan non teknis oleh Pemerintah Kota yang merupakan rumusan kebijaksanaan pemanfaatan muka bumi wilayah kota termasuk ruang di atasnya, yang menjadi pedoman pengarahan dan pengendalian dalam pelaksanaan pembangunan kota. Hal yang diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Asas, Maksud Dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Rencana Struktur Tata Ruang Dan Pola Pemanfaatan Ruang; 5. Rencana Tata Ruang Wilayah (Rtrw); 6. Pelaksanaan Rtrw; 7. Pengawasan Dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang; 8. Hak, Kewajiban Dan Peran Serta Masyarakat; 9. Jangka Waktu; 10. Penyidikan; 11. Ketentuan Pidana; 12. Ketentuan Lain-Lain; 13. Ketentuan Peralihan; 14. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat