Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2004

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Semarang Tahun 2000 – 2010

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur rencana pengembangan kota yang disiapkan secara teknis dan non teknis oleh Pemerintah Kota yang merupakan rumusan kebijaksanaan pemanfaatan muka bumi wilayah kota termasuk ruang di atasnya, yang menjadi pedoman pengarahan dan pengendalian dalam pelaksanaan pembangunan kota. Hal yang diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Asas, Maksud Dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Rencana Struktur Tata Ruang Dan Pola Pemanfaatan Ruang; 5. Rencana Tata Ruang Wilayah (Rtrw); 6. Pelaksanaan Rtrw; 7. Pengawasan Dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang; 8. Hak, Kewajiban Dan Peran Serta Masyarakat; 9. Jangka Waktu; 10. Penyidikan; 11. Ketentuan Pidana; 12. Ketentuan Lain-Lain; 13. Ketentuan Peralihan; 14. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Semarang Tahun 2000 – 2010
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
07 Juni 2004
Tanggal Pengundangan
08 Juni 2004
Tanggal Berlaku
08 Juni 2004
Sumber
LD.2004/No.5 Seri E
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 29 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Tahun 1995 – 2005

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan