Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2010

Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur serangkaian kegiatan pencegahan dan penanggulangan untuk memutus mata rantai penularan penyakit DBD dengan cara melakukan pemberantasan nyamuk dan jentik nyamuk Aedes aegypti dan Aedes albopictus. Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Kewenangan Dan Tanggung Jawab; 3. Peran, Hak Dan Kewajiban; 4. Pengendalian Penyakit Dbd; 5. Klb Dbd; 6. Koordinasi; 7. Pengawasan; 8. Pendanaan; 9. Sanksi Administrasi; 10. Penyidikan; 11. Ketentuan Pidana; 12. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
07 Juli 2010
Tanggal Pengundangan
17 September 2010
Tanggal Berlaku
17 September 2010
Sumber
LD.2010/No.7
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 41 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan