Peraturan ini mengatur serangkaian kegiatan pencegahan dan penanggulangan untuk memutus mata rantai penularan penyakit DBD dengan cara melakukan pemberantasan nyamuk dan jentik nyamuk Aedes aegypti dan Aedes albopictus. Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Kewenangan Dan Tanggung Jawab; 3. Peran, Hak Dan Kewajiban; 4. Pengendalian Penyakit Dbd; 5. Klb Dbd; 6. Koordinasi; 7. Pengawasan; 8. Pendanaan; 9. Sanksi Administrasi; 10. Penyidikan; 11. Ketentuan Pidana; 12. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat