Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2000

Retribusi Penyedotan Kakus

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur Retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan penyedotan kakus/jamban, transportasi dan pembuangan di TPA tinja yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang dikelola oleh pihak swasta. Hal yang diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Obyek Dan Subyek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif; 6. Struktur Dan Besarnya Tarif; 7. Wilayah Pemungutan; 8. Tata Cara Pemungutan; 9. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; 10. Tata Cara Pendaftaran Dan Pendataan; 11. Tata Cara Penetapan; 12. Sanksi Adminstrasi; 13. Tata Cara Pembayaran; 14. Tata Cara Penagihan; 15. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan; 16. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi Dan Pembatalan; 17. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 18. Kadaluwarsa; 19. Ketentuan Pidana; 20. Ketentuan Penyidikan; 21. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Penyedotan Kakus
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
28 Agustus 2000
Tanggal Pengundangan
07 September 2000
Tanggal Berlaku
07 September 2000
Sumber
LD.2000/No.24 Seri D
Subjek
KESEHATAN - LINGKUNGAN HIDUP - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
HUKUM LINGKUNGAN
Halaman ini telah diakses 67 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan