Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang ketentuan Umum, Tahapan Rembug Warga, Musrenbangkel dan Musrenbangcam, Peserta Rembug Warga, Musrenbangkel dan Musrenbangcam, Pembiayaan Rembug Warga, Musrenbangkel dan Musrenbangcam, Kerangka Anggaran Kegiatan Pembangunan Musrenbangkel dan Musrenbangcam, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat