Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali kota tentang Standar
Harga Satuan Tahun Anggaran 2021
Dasar Hukum: UU Nomor 9 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 33 Tahun 2020; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Perda Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2020; Perwali Banjarbaru Nomor 76 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2021. Standar Harga Satuan meliputi : standar harga satuan barang atau jasa; dan standar satuan biaya. Standar Harga Satuan tercantum dalam lampiran. Standar Harga Satuan digunakan dalam perencanaan sebagai: batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui
dalam penyusunan RKA SKPD; petujuk penyusunan RKA SKPD; dan bahan penghitungan penyusunan RKA SKPD; dan dalam pelaksanaan APBD berfungsi sebagai batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran; dan perkiraan besaran biaya tertinggi yang dilampaui karena kondisi tertentu, termasuk karena adanya kenaikan harga pasar.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2021.
Mencabut Keputusan Walikota Banjarbaru Nomor 188.45/337/KUM/2020 tentang Penetapan Standar Harga Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2021
160 halaman; Lampiran 156 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
bahwa lingkungan yang baik dan sehat serta derajat kesehatan yang optimal merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, sehingga menjadi kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan daerah mengenai upaya kesehatan dan pengelolaan lingkungan hidup; bahwa pembuangan Air Limbah Domestik ke media lingkungan tanpa melalui pengelolaan sangat berpotensi menimbulkan pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan serta dapat menurunkan derajat kesehatan dan produktifitas kegiatan manusia; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal dan huruf c angka 4 Pembagian Urusan Pemerintah Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah melakukan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.68/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2017; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas, Tujuan Dan Ruang Lingkup;
3. Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik;
4. Tugas Dan Wewenang Pemerintah Daerah;
5. Pemanfaatan;
6. Pengoperasian, Pemeliharaan, Dan Rehabilitasi;
6. Hak Dan Kewajiban;
7. Retribusi Air Limbah Domestik;
8. Kelembagaan;
9. Pembinaan;
10. Pengawasan;
11. Kerjasama;
12. Sosialisasi Dan Promosi;
13. Peran Serta Masyarakat Dan Swasta;
14. Perizinan;
15. Larangan;
16. Insentif Daerah;
17. Pembiayaan;
18. Sanksi Administratif;
19. Ketentuan Penyidikan;
20. Ketentuan Pidana;
21. Ketentuan Peralihan;
22. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2021.
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2021
Dalam rangka mewujudkan Pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan, maka diperlukan
pembangunan Kepemudaan sehingga Pemuda mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah dan nasional serta bersaing dalam berbagai kegiatan baik tingkat
daerah, nasional maupun internasional. Dalam pembangunan daerah, Pemuda mempunyai
potensi dan peran strategis sehingga perlu dikembangkan potensi dan perannya melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan dalam satu kesatuan pembangunan
Kepemudaan secara terencana, terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang merupakan bagian dari pembangunan daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan dan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf m dan huruf
s angka 1 (satu) Pembagian Urusan pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Olahraga Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah mempunyai wewenang menetapkan dan melaksanakan kebijakan dalam rangka menyelenggarakan urusan Kepemudaan demi kepastian hukum sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Banjarbaru tentang Kepemudaan.
Dasar Hukum: UU Nomor 9 Tahun 1999; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 40 Tahun 2009; UU Nomor 17 Tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 8 Tahun 2016; PP Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2011; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 47 Tahun 2012; PP Nomor 60 Tahun 2013; PP Nomor 45 Tahun 2017; PP Nomor 28 Tahun 2018; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Permenpora Nomor 59 Tahun 2013; Permenpora Nomor 11 Tahun 2017; Perda Kalsel Nomor 10 Tahun 2019; Perda Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru ini mengatur tentang Kepemudaan, yang memuat: Ketentuan Umum; Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Peran, Tanggung Jawab dan Hak Pemuda; Perencanaan Pembangunan Kepemudaan; Penyelenggaraan Kepemudaan; Prasarana dan Sarana Kepemudaan; Pemberdayaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan; Kerjasama; Penghargaan; Pendanaan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2021.
39 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2021
PERWALI Kota Banjarbaru No. 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pendidikan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Belajar, Izin Belajar Dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Pemberian Tugas Belajar merupakan komitmen strategis Pemerintah Kota Banjarbaru dalam upaya peningkatan dan pengembangan kualitas sumber daya dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru. Dalam rangka penataan manajemen dan tertib administrasi kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil yang berkeinginan untuk mengembangkan kompetensi melalui Tugas Belajar dan Izin Belajar di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru. Ketentuan Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan Tugas Belajar, Izin Belajar dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan dengan Peraturan Wali Kota Banjarbaru tentang Tugas Belajar, Izin Belajar dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Dasar Hukum: Undang–Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961; Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 51 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tugas Belajar, Izin Belajar Dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Negeri Sipil yang memuat Ketentuan Umum; Tugas Belajar; Izin Belajar; Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah; Pencantuman Gelar Akademik; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2021.
Mencabut: Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru; Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 10 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru; Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 10 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru; Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru; Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.
39 halaman; Lampiran 20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penghijauan Kota
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan hak atas lingkungan yang baik dan sehat bagi Masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah Kota Banjarbaru menyelenggarakan Penghijauan Kota; bahwa Penghijauan Kota oleh Pemerintah Daerah diperlukan peningkatan penataan kota yang lebih baik agar menjadi kota yang teduh, rapi, aman, dan nyaman; bahwa untuk melaksanakan otonomi daerah dan menampung kondisi khusus daerah, perlu ada ketentuan yang mengatur penghijauan kota untuk mengatasi permasalahan hukum guna menjamin kepastian hukum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penghijauan Kota.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 05/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 05/PRT/M/2012;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2014
Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Penghijauan Kota, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Kewenangan;
3. Penyelenggaraan Penghijauan Kota;
4. Penyelenggaraan Perlindungan Tanaman Penghijauan;
5. Perizinan;
6. Kewajiban Pemegang Izin Penebang Pohon;
7. Keringanan;
8. Larangan;
9. Pengendalian Dan Pengawasan;
10. Anggaran;
11. Sanksi Administrasi;
12. Ketentuan Penyidikan;
13. Sanksi Pidana;
14. Ketentuan Peralihan;
15. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
19 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2021
PERWALI Kota Banjarbaru No. 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Aparatur Sipil Negara, Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Aparatur Sipil Negara, Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
mengubah 2 Tahun 2020
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkan Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021,
perlu melakukan Perubahan Peraturan Wali Kota Banjarbaru tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Aparatur Sipil Negara, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, agar perjalanan dinas dalam negeri dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, sehingga perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjarbaru Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Aparatur Sipil Negara, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dasar Hukum: UU Nomor 9 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres RI Nomor 33 Tahun 2020; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permenkeu Nomor 113/PMK.05/2012; Permendagri Nomor 64 Tahun 2020; Perda Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2007; Perda Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Aparatur Sipil Negara, Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diubah yaitu Ketentuan Pasal 8 ditambah yakni ayat (3) Perjalanan Dinas Jabatan di dalam Kota sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) dapat dilakukan tanpa penerbitan SPD. Ketentuan Pasal 11 ditambah yakni ayat (3) huruf b dan c, ayat (11), ayat (12) dan diubah yakni ayat (2), ayat (5) huruf a dan b terkait komponen perjalanan dinas; Ketentuan Pasal 12 terkait Biaya perjalanan dinas untuk pejabat fungsional; Ketentuan Pasal 13 terkait penetapan Standar tarif biaya dengan Perwali; Ketentuan Pasal 15 ayat (4) terkait Tarif biaya penginapan; Ketentuan Pasal 16 ayat (3) dan ayat (4); Ketentuan Pasal 17 ayat (2) terkait Tambahan uang harian dan biaya penginapan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
Mengubah Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Aparatur Sipil Negara, Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa sesuai dngan Rencana Tata ruang Wilayah Kota banjarbaru yang didalamnya tidak terdapat kawasan pertambangan yang berakibat tidak dapat menarik pajak dari sektor pertambangan, maka peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sudah tidak dapat diterapkan sehingga perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas perlu dibentuk Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2014
Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian
Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan
Bendahara atau Pejabat Lain, perlu menetapkan Peraturan Wali
kota tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti
Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau
Pejabat Lain.
Dasar Hukum: UU Nomor 9 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 38 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 133 Tahun 2018; Perda Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain yang memuat Ketentuan Umum; Kewenangan Penyelesaian Kerugian Daerah; Informasi Dan Pelaporan Hasil Verifikasi Kerugian Daerah; Penyelesaian Kerugian Daerah; Penentuan Nilai Kerugian Daerah; Penagihan Dan Penyetoran; Penatausahaan, Akuntansi Dan Pelaporan; Pelaporan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian; Penghapusan Piutang Atas Kerugian Daerah; Kedaluwarsa; Keterkaitan Sanksi Tuntutan Ganti Kerugian Dengan Sanksi Lainnya; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
32 halaman; Lampiran 8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan retribusi Pasar Pertokoan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah perlu menambahkan obyek Retribusi dan mengatur kembali Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pasar Pertokoan; bahwa peningkatan pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, untuk pembiayaan pembangunan dalam rangka peningkatan pelayanan publik di Kota Banjarbaru; bahwa Retribusi Daerah yang dikenakan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pasar Pertokoan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf bdan huruf c perlu menetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru tentang
perubahan Atas Peraturan Daerah kota Banjarbaru Nomor 10 tahun 2011 tentang Retribusi Pasar dan Retribusi Pasar Pertokoan;
Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota banjarbaru Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar Dan Retribusi Pasar Pertokoan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2021.
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2021
PERWALI Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 63 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Perizinan Tertentu dari Walikota Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
PERWALI Kota Banjarbaru No. 63 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Perizinan Tertentu dari Walikota Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Dalam rangka mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperpendek proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti dan terjangkau dilaksanakan suatu pelayanan terpadu satu pintu. Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 63 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2018 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan pelayanan terpadu satu pintu, Wali Kota Banjarbaru melimpahkan wewenang Perizinan dan Non Perizinan yang menjadi urusan Pemerintah Kota Banjarbaru
kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarbaru.
Dasar Hukum: UU Nomor 9 Tahun 1999; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 96 Tahun 2012; PP Nomor 45 Tahun 2017; PP Nomor 17 Tahun 2018; PP Nomor 24 Tahun 2018; Perpres Nomor 97 Tahun 2014; Permendagri Nomor 138 Tahun 2017; Perda Kota Banjarbaru Nomor 10 tahun 2016; Perwali Banjarbaru Nomor 45 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang memuat: Ketentuan Umum; Pelimpahan Kewenangan; Pembinaan dan Pengawasan Teknis Serta Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan yang dilimpahkan kepada Kepala
DPM&PTSP dilaksanakan melalui : Lembaga OSS; dan Non OSS. Bentuk pelimpahan kewenangan tersebut berupa : a. jenis Pelayanan perizinan; b. pemberian persetujuan dan atau penandatangan perizinan; c. penolakan perizinan; d. penandatanganan pencabutan perizinan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
Mencabut; Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 63 Tahun 2017 tentang Pelimpahan
Kewenangan Perizinan dan Perizinan tertentu dari Wali Kota kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu; dan Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 63 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Perizinan tertentu dari Wali Kota kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat