Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Penyelenggaraan Bantuan Hukum; 3. Bantuan Hukum; 4. Pemberi Bantuan Hukum; 5. Penerima Bantuan Hukum; 6. Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum; 7. Tata Cara Penyaluran Dana Bantuan Hukum; 8. Peran Serta Masyarakat; 9. Pembinaan Dan Pengawasan; 10. Pendanaan; 11. Ketentuan Peralihan; 12. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat