Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; 3. Peran Serta Masyarakat; 4. Pendanaan; 5. Ketentuan Lain-Lain; 6. Ketentuan Peralihan; 7. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat