Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Besaran Tarif Retribusi Prmakaian Tanah Pada Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Sehubungan dengan besaran tarif Retribusi Pemakaian Tanah yang dianggap terlalu rendah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 155 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Tarif Retribusi dalam Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah perlu disempurnakan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perda Kota Banjarbaru No. 9 Tahun 2011.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perubahan Atas Besaran Tarif Retribusi Pemakaian Tanah Pada Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang mengubah Lampiran Huruf A.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 78 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengangkatan Ajudan Wali Kota, Wakil Wali Kota Dan Sekretaris Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk mengurus segala keperluan yang
berhubungan dengan pelaksanaan tugas Wali Kota,
Wakil Wali Kota dan Sekretaris Daerah, serta
pelaksanaan pengamanan maka dipandang perlu
mengangkat Ajudan; bahwa sebagai dasar hukum dalam pengangkatan
Ajudan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu
diatur dalam peraturan Wali Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Pengangkatan Ajudan Wali
Kota, Wakil Wali Kota dan Sekretaris Daerah;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun
2016
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Pengangkatan Ajudan Wali Kota, Wakil Wali Kota Dan Sekretaris Daerah dengan sistematika; Ketentuan Umum; Pengangkatan; Pemberhentian; Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 34 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Dalam rangka evaluasi serta adanya ketentuan yang belum diakomodir serta untuk efektivitas dan efisiensi pemberian pelayanan mutasi Pegawai Negeri Sipil dari Luar Pemerintah Kota Banjarbaru yang akan pindah tugas ke Pemerintah Kota Banjarbaru, dipandang perlu mengatur mengenai sistem mutasi antar instansi perlu dilakukan perubahan Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2016 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Banjarbaru.
UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 1977; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 53 Tahun 2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarbaru No. 6 Tahun 2013; Perwali Banjarbaru No. 18 Tahun 2012; Perwali Banjarbaru No. 13 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjarbaru nomor 13 Tahun 2016 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil Pada Pemerintah Kota Banjarbaru dengan perubahan sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 9 ditambahkan ayat;
2. Ketentuan Pasal 20 ditambah 1 (satu) ayat;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 26 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa di
lingkungan Pemerintah kota Banjarbaru perlu dilakukan perubahan Peraturan
Walikota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2011 tentang Petunjuk Peraturan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Banjarbaru;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006;Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 027/824/SJ dan Nomor IKA/LKPP/03/2012;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2011 Tentan Petunjuk Pelaksanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Banjarbaru
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2012.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2003
PERDA Kota Banjarbaru No. 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
Diubah dengan :
PERDA Kota Banjarbaru No. 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Dilingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Bahwa dalam pelaksanaan otonomi daerah dan penataan organisasai Perangkat Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah dan Sekretariat DPRD Kota
Banjarbaru, serta Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 20 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah dan Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru;
Bahwa Peraturan Daerah – Peraturan Daerah dimaksud sebagaimana huruf a diatas dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dan
perkembangan penataan organisasi Perangkat Daerah yang diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah;
Bahwa Organisasi Dinas Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru perlu ditata dan disesuaikan dengan keadaan dan perkembangan organisasi Perangkat Daerah dimaksud;
Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf b dan c konsideran diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah .
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/SKB/M.PAN/4/2003.
Peraturan ini Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah;
Ketentuan Umum;
Pembentukan,Kedudukan,Tugas Pokok dan Fungsi;
Organisasi;
Tata Kerja;
Pembiayaan;
Pengangkatan dan Pemberhentian;
Ketentuan Peralihan;
Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2003.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, BD.2022/NO.2PROV(17-149/2021)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu
ABSTRAK:
Bahwa setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin bertempat tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
bahwa dengan semakin meningkatnya pembangunan di Kota Banjarbaru sejalan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat akan fasilitas utilitas, telah mendorong pembangunan jaringan utilitas terpadu sehingga untuk menjamin kenyamanan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan maka perlu keterpaduan dalam penempatan jaringan utilitas di Daerah.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah menetapkan pengaturan penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu di Daerah.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Jaringan Utilitas Terpadu.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; . Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan ini memuat tentang Peraturan Daerah tentang Jaringan Utilitas Terpadu, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Jaringan Utilitas Terpadu;
Perencanaan Penyelenggaraan Jaringan Utilitas;
Pelaksanaan Penempatan dan Relokasi Jaringan Utilitas;
Penyediaan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu;
Jaminan Pelaksanaan;
Perizinan;
Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian;
Larangan;
Peran Serta Masyarakat;
Pendanaan;
Sanksi Administratif;
Ketentuan Penyidikan;
Sanksi Pidana;
Ketentuan Peralihan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2022.
32 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2022
PERWALI Kota Banjarbaru No. 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Keperawatan Kesehatan Di Rumah (Home Care) Pada Masyarakat di Kota Banjarbaru
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelayanan Keperawatan Kesehatan di rumah (HOME CARE) Pada Masyarakat di Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Bahwa salah satu visi misi Pemerintah Kota Banjarbaru yang dimuat dalam Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026 adalah Peningkatan Pelayanan Kesehatan untuk Ibu, Anak, dan Lansia (Home care);
Bahwa penyelenggaraan pembangunan kesehatan diwujudkan melalui penyelenggaraan pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan keperawatan, maka perlu dilaksanakan program kunjungan dan pelayanan keperawatan kesehatan di rumah (Home care) bagi masyarakat Kota Banjarbaru;
Bahwa untuk menjamin akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) sebagai sarana pelayanan kesehatan tingkat pertama memiliki peran penting dan strategis dalam pelaksanaan upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif tingkat dasar bagi masyarakat khususnya lanjut usia;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan dengan Peraturan Wali Kota tentang Pelayanan Keperawatan Kesehatan Di Rumah (Home Care) Pada Masyarakat Di Kota Banjarbaru;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2021.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pelayanan Keperawatan Kesehatan Di Rumah (Home Care) Pada Masyarakat Di Kota Banjarbaru, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Definisi, Asas, Prinsip;
Tujuan dan Sasaran;
Pelaksana Home Care;
Mekanisme dan Waktu Pelayanan;
Hak dan Kewajiban;
Terminasi;
Pembinaan dan Pengawasan;
Pembiayaan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2022.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
bahwa lingkungan yang baik dan sehat serta derajat kesehatan yang optimal merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, sehingga menjadi kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan daerah mengenai upaya kesehatan dan pengelolaan lingkungan hidup; bahwa pembuangan Air Limbah Domestik ke media lingkungan tanpa melalui pengelolaan sangat berpotensi menimbulkan pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan serta dapat menurunkan derajat kesehatan dan produktifitas kegiatan manusia; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal dan huruf c angka 4 Pembagian Urusan Pemerintah Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah melakukan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.68/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2017; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas, Tujuan Dan Ruang Lingkup;
3. Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik;
4. Tugas Dan Wewenang Pemerintah Daerah;
5. Pemanfaatan;
6. Pengoperasian, Pemeliharaan, Dan Rehabilitasi;
6. Hak Dan Kewajiban;
7. Retribusi Air Limbah Domestik;
8. Kelembagaan;
9. Pembinaan;
10. Pengawasan;
11. Kerjasama;
12. Sosialisasi Dan Promosi;
13. Peran Serta Masyarakat Dan Swasta;
14. Perizinan;
15. Larangan;
16. Insentif Daerah;
17. Pembiayaan;
18. Sanksi Administratif;
19. Ketentuan Penyidikan;
20. Ketentuan Pidana;
21. Ketentuan Peralihan;
22. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2021.
29 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 62 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Prosedur Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwu dal= ranks meningkatkan pclayanan pcminan Leila& nussyarakat
dittrapkun pola relay arum pent inan sato pinta; bahwa berdasatkun Petaturan Dacrah Kos Banstbam Nomor 12 Tabun 2008
ienumg Pembentukun Orgamsam dan Tam Kuria lembaga Teknia Daerah dan
Satuan Polisi Pamong Praia Kota Banyarbaru; bahwa dalam rangka leyelasan operasionaiisasi pclayanan pcnjinan terpadu
pada Bedan Pelasunun Petaluma Terpadu Kuta Banjarbatu perlu &dank=
proses dui pcnyelenge-itaan pclayanan peniman ierpodu stun pinta .
bahwa berdasarkan penimbangan se-S.32,1111mila dimaksud pada bumf a. hum(
b Jan burial c di alas perlu menetapkan dengan Perattuan Walikotn;
Undang-Undang Nomor 9 Tahan1999; Undang-Undang Nomor 28 Tabun 1947; Undang-Undimg Nomor 34 Tabun 2000; Undang.Undang Nomor 32 Tahurt 2004; Peraturan Pcmcrintah Nomor 66 Tahun 2001; Praia= Pcmerinwhan Nnnuu 5R 1 anon 2005; Pcruuran Pernierinuh Nomor 38 Fabian 2007; Peraturan Mental Datum Negeri Nomor 24 Tabun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjazbaru Noma 12 Tabun 2008; Peraturan Daerah Kota Itanjarbuu Nomor I Lilian 2009.
Peraturan Walikota tentang Prosedur Perizinan Terpadu SAW PIN 111 PADA BP2T KOTA BANJARBARu yang berisi ; Ketentuan Umum; Prinsip Pelayanan; Jenis Pelayanan; Prosedur Pelayanan Peruinan; Tata Bangunan Kerja; Pendanaan; Evaluasi; Pelaporan; Ketentuan Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2009.
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 26 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem dan Mekanisme Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
balm Sam mold *lb adninisaasi pengeldaan Baduan Sosig di
Unglangen Pernerotah Kota Bandrbaru perk cfdetapkan Sistem clan
Llekanirm PengeIda Dana Bolan SSA; bahwa bodasarkan bertabangErn sebagarnana dirnisud hum! a di alas
dab menetaAan doyen Peranran Wa;
Peraturan Walikota tentang Sistem Dan Mekanisme Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2008.
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat