Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2022

Pelayanan Keperawatan Kesehatan di rumah (HOME CARE) Pada Masyarakat di Kota Banjarbaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pelayanan Keperawatan Kesehatan Di Rumah (Home Care) Pada Masyarakat Di Kota Banjarbaru, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Definisi, Asas, Prinsip; Tujuan dan Sasaran; Pelaksana Home Care; Mekanisme dan Waktu Pelayanan; Hak dan Kewajiban; Terminasi; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pelayanan Keperawatan Kesehatan di rumah (HOME CARE) Pada Masyarakat di Kota Banjarbaru
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
22 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
22 Maret 2022
Tanggal Berlaku
22 Maret 2022
Sumber
BD.2022/NO.11
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 822 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Banjarbaru No. 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Keperawatan Kesehatan Di Rumah (Home Care) Pada Masyarakat di Kota Banjarbaru

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan