Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 62 Tahun 2009

Prosedur Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarbaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota tentang Prosedur Perizinan Terpadu SAW PIN 111 PADA BP2T KOTA BANJARBARu yang berisi ; Ketentuan Umum; Prinsip Pelayanan; Jenis Pelayanan; Prosedur Pelayanan Peruinan; Tata Bangunan Kerja; Pendanaan; Evaluasi; Pelaporan; Ketentuan Lain; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarbaru Nomor 62 Tahun 2009 tentang Prosedur Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarbaru
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
62
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
30 Desember 2009
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2009
Tanggal Berlaku
31 Desember 2009
Sumber
BD.2009/No.62
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 393 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan