Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2007/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK: |
- bahwa dalam pelaksanaan otonomi daerah seiring dengan
perkembagan dan perubahan penyelenggaraan urusan yang
menjadi kewenagan daerah, maka telah terjadi peningkatan status
kantor pelayanan perijinan Terpadu (KP2T) menjadi Badan
Penanaman Modal dan Perijinan kota Banjarbaru melalui peraturan
Daerah Nomor 14 tahun 2007; Bahwa dengan terbentuknya Badan Penanaman Modal dan
Perijinan tersebut maka terjadi pengealihan pengelolaan
kewenagan penanaman Modal dan Dinas Perindustrian
Perdagangan Penanman Modal dan Koperasi ke Badan
Penanaman Modal dan Perijinan Kota Banjarbaru; Bahwa organisasi dan Tata kerja Dinas Perindustrian Perdagangan
Penanaman Modal dan Koperasi sesuai dengan Peraturan Daerah
Nomor 20 Tahun 2003 Bab III Pasal 7 Angka 4 perlu diadakan
perubahan; Bahwa untuk memenuhi maksud tersebut pada huruf a, huruf b dan
huruf c konsideran diatas perlu membentuk dengan Peraturan
Daerah.
- Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 10 tahun 2004; Undang undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 14 tahun 2006.
- Peraturan Daerah tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Di Ligkungan Pemerintah Kota Banjarbaru yang berisi; Pasal I; Pasal II.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 4
|