Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2021

Pengelolaan Air Limbah Domestik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Asas, Tujuan Dan Ruang Lingkup; 3. Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik; 4. Tugas Dan Wewenang Pemerintah Daerah; 5. Pemanfaatan; 6. Pengoperasian, Pemeliharaan, Dan Rehabilitasi; 6. Hak Dan Kewajiban; 7. Retribusi Air Limbah Domestik; 8. Kelembagaan; 9. Pembinaan; 10. Pengawasan; 11. Kerjasama; 12. Sosialisasi Dan Promosi; 13. Peran Serta Masyarakat Dan Swasta; 14. Perizinan; 15. Larangan; 16. Insentif Daerah; 17. Pembiayaan; 18. Sanksi Administratif; 19. Ketentuan Penyidikan; 20. Ketentuan Pidana; 21. Ketentuan Peralihan; 22. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
07 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
07 Januari 2021
Tanggal Berlaku
07 Januari 2021
Sumber
LD.2021/No.1
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 735 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan