Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Asas, Tujuan Dan Ruang Lingkup; 3. Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik; 4. Tugas Dan Wewenang Pemerintah Daerah; 5. Pemanfaatan; 6. Pengoperasian, Pemeliharaan, Dan Rehabilitasi; 6. Hak Dan Kewajiban; 7. Retribusi Air Limbah Domestik; 8. Kelembagaan; 9. Pembinaan; 10. Pengawasan; 11. Kerjasama; 12. Sosialisasi Dan Promosi; 13. Peran Serta Masyarakat Dan Swasta; 14. Perizinan; 15. Larangan; 16. Insentif Daerah; 17. Pembiayaan; 18. Sanksi Administratif; 19. Ketentuan Penyidikan; 20. Ketentuan Pidana; 21. Ketentuan Peralihan; 22. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat