Pajak dan retribusi daerah
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BD.2016/NO.23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Besaran Tarif Retribusi Prmakaian Tanah Pada Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK: |
- Sehubungan dengan besaran tarif Retribusi Pemakaian Tanah yang dianggap terlalu rendah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 155 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Tarif Retribusi dalam Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah perlu disempurnakan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
- UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perda Kota Banjarbaru No. 9 Tahun 2011.
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perubahan Atas Besaran Tarif Retribusi Pemakaian Tanah Pada Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang mengubah Lampiran Huruf A.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 4 Halaman
|