Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pendidikan
ABSTRAK:
Dalam menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-5206 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pendidikan.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pendidikan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; .Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pendidikan dengan perubahan sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan ayat (2) Pasal 5 diubah;
3. Ketentuan ayat (2),ayat (3)dan ayat (4)Pasall0 diubah;
4. Ketentuan Pasal 13 dihapus;
5. Ketentuan Pasal 29 dihapus;
6. Ketentuan Pasal 30 dihapus;
7. Ketentuan Pasal 31 huruf a diubah, huruf d, huruf e dihapus;
8. Ketentuan Pasal 37 diubah;
9. Ketentuan ayat (2) Pasal 41 diubah;
10. Ketentuan Pasal 43 diubah dan disisipkan 1 (satu) ayat;
11. Ketentuan ayat (2) huruf g Pasal 51 diubah;
12. Ketentuan ayat (3),ayat (4)dan ayat (5)Pasal 53 diubah;
13. Ketentuan ayat (4) Pasal 58 diubah;
14. Ketentuan huruf c Pasal 62 dihapus;
15. Ketentuan Pasal 65 dihapus;
16. Ketentuan Pasal 66 di hapus;
17. Ketentuan Pasa167 diubah;
18. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 74 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2017.
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2013
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 02 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf e Undang-UndangNomor 18 Tahun 1997, tentang Pajak Daerah dan Retribusi , merupakan jenis pajak Daerah;
Bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan Asli Daerahkhususnya pajak Daerah maka diambil langkah-langkah guna menunjang pelaksanaan maupun mengintensifkan sumber pendapatan Daerah tersebut;
Bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf a dan b kosideran ini, perlu mengatur kembali pajak penerangan jalan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 tahun 1997; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997.
Peraturan ini Tentang Pajak Penerangan Jalan;
Ketentuan Umum;
Nama,Obyek dan Subyek Pajak;
Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak;
Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak;
Masa Pajak,Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;
Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak;
Tata Cara Pembayaran;
Tata Cara Penagihan Pajak;
Pengurangan,Keringanan dan Pembebasan Pajak;
Tata Cara Pembentukan,PembatalanPengurangan Ketetapan,dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
Keberatan dan Banding;
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
Kadaluwarsa;
Ketentuan Pidana;
Penydikan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2000.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang -Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Pasal 38 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan mengamanatkan Jadwal Retensi Arsip diatur dalam Peraturan Walikota; Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif Pemerintah Kota Banjarbaru telah mendapat persetujuan dari Arsip Nasional Republik dengan surat persetujuan Nomor : BPK.02.09/23/2018 tanggal 17 Januari 2018 dan Nomor : B-PK.02.09/44/2018 tanggal 15 Februari 2018; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarbaru tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasiltatif
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2018; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 38 Tahun 2016
Peraturan Walikota Tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Maksud dan Tujuan, 3. Retensi Arsip, 4. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2019.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 02 Tahun 2003
bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah
perlu menggali sumber-sumber pendapatan Daerah, terutama
pada sektor Pajak Daerah tentang perparkiran yang
diserlenggarakan dalam daerah baik yang dikelola oleh orang
pribadi atau badan; bahwa untuk meiaksanakan ketentuan pasal 2 ayat (2) huruf g
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas
undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, dipandang perlu untuk mengatur tentang Pajak
Parkir; bahwa untuk memenuhi maksud huruf a dan b konsideran diatas
perlu diaturdan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang NoMor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2001; Peraturan daerah Kota Banjarbaru Nomor 06 tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun 2001.
Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir yang berisi; Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Tempat Parkir; Nama, Obyek Dan Subyek Pajak; Dasar Pengenaan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak; Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Pengurangan Dan Keringanan; Pembetulan, Pembatalan, Pengutangan Ketetapan Dan Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan Dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Pembukuan Dan Pemeriksaan; Kadarluarsa Penagihan; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2003.
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 2 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) Struktural Sekretaris Daerah, Asisten Tata Praja Dana Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Administrasi Umum, Kepala Bagian Dan Kepala Sub Bagian Pada Sekretariat Daerah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
abahwa untuk menromin objeklif (as Can kualitas pengangkatan Regime NOrfl Si& dalam rabalan struktural Sekrerans Dank Amato IS Praia Can Keteanteraan Naval. AsHlen Perakonommet Pembengunan dan Acministrasi Umum. Kepata Sagan dan Kodak/ Sub Bagian pada SearetanalDaerah Kota Banlarbaru. agar petaksanaannya
mandapatkon Persil yang optimal maia penu monetapkan Standar Kompetonsi Jabatan (SKY) Stu/gum;bahvra berclasarkan pettimbangan sebagaimana &naked(' hurul a di atais pedu menetaekan dengan Preaturan 144a.kota lentang Standar
KOrnpatena Jabalan (SKJ) Struldural Sekralaris Deena Asistan Tata Prop dan Koserahteraan Rakyal Asisten Perekonormart Pembangunan dan Administrasi Umum. Kabala Bagan dan Kabala Sub &pan baba Sekrotanal Doeran Kola Banrantaru
Undang-Undang Nomor 8 Tabun 1974;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undarig-Undang Nomor 32 Tanun 2004;Unclang-Urxiang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemenntan Nomor 100 Tahun 2000;Peraturan Pernenntah Nomor 101;Peraturan Pemenntan Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemenntah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Menton Dalam Negen Manor 57 Tahun 2007;Peraturan Deerahl(013 Bantarbaru Norm( 2 Tahun 2008;Poraturan Daeran Kota Baniarbant Nomor 10 Tahun 2008;Keptausan Kedah, Badan Knpegawaian Negara Nomor 46 A Tahun 2003;
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) Struktural Sekretaris Daerah Asisten Tata Praja dan Kesejahteran Rakyat, Asisten Perekonomian Pembangunan dan Aministrasi Umum, Kepala Bagian dan Keapala Sub Baagian Pada sekretariat Daerah Kota Banjarbaru dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Sekretariat Daerah Kota Banjarbaru;Maksud dan Tujuan;standar Kompetensi Jabatan;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2011.
85 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 2 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Batas Jumlah Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 201 Peraturan Menton Dalam Nagel
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, perks ditetapkan Peraturan Walikota Bankarbaru tentang Batas
lumlah Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun
Anggaran 2013; bahwa berdasarkan pertambangan setogaimana dirnaksud dalam huruf a
perk, menetapkan dengan Peraturan Walikota;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 9 Tabun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tabun 2004; Undang-Undang Nornor 32 Tabun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemenntah Nornor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemer1ntah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemenntan Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemenntah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemenntah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tabun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemenntah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemenntah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerirttah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pernenntah Nomor 30 Tabun 2011; Peraturan Pemenntah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menterl Dalam Negen Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Mental Dalam Negerl Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menten Dalam Negen No 37 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Ban)arbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Ban)arbaru Nome( 5 Tahun 2012; Peraturan Walikota Ban)arbaru Nomor 38 Tahun 2012.
Peraturan Banjarbaru tentang Batas Jumlah Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2013 yang berisi; Pasal 1; Pasal 2; Pasal 3; Pasa 4.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2013.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 02 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2004
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan telah beralchitnya Tahun Anggaran
2004, perlu dilakukan perhitungan terhadap Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah; Bahwa hash! perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah sebagaimana dimaksud pada Wulff a; perhi AitetapInth
dengan Peraturan Daerah;
Undang undang No.' 9 Tahun 1999; Undang-undang Nom& 12 Tahun 1985; Undang-undang Nontor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang No 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 200; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota BanjarbaruNomor 1 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2004; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru Nomor
04 Tahun 2004.
Peraturan Daerah tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2004 yang berisi; Pasal 1; Pasal 2; Pasal 3; Pasal 4; Pasal 5; Pasal 6.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2005.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Sistem Informasi Manajemen perekaman data transaksi Usaha Wajib Pajak secara ONLINE
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi pendapatan khususnya pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak antara lain Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir serta untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak terhadap nilai pajak yang harus dibayar sesuai omzet yang diperolehnya dalam satu kurun waktu masa pajak, perlu dilakukan perekaman data transaksi usaha;
Bahwa perekaman data tansaksi usaha sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan melalui Sistem Informasi Manajemen Perekaman Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Online;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 80 ayat (5) Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah, Pemerintah Daerah Menetapkan kebijakan Sistem Informasi Manajemen perekaman Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Online;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menentapkan Peraturan Wali Kota tentang Pelaksanaan Sistem Informasi Manajemen Perekaman Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Online.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 53 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini memuat tentang Pelaksanaan Sistem Informasi Manajemen Perekaman Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Online, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Sistem Informasi Manajemen perekam data transaksi Usaha Wajib Pajak ONLINE;
Hak dan Kewajiban;
Larangan;
Sanksi Administratif;
Pengawasan;
Penghargaan;
Pendanaan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2022.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2023
Bahwa Kampung Wisata mempunyai peranan penting untuk memajukan kesejahteraan Masyarakat, memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, optimalisasi potensi ekonomi dan karakteristik daerah, serta mengangkat dan melindungi nilai-nilai budaya, agama, adat istiadat, dan menjaga kelestarian alam;
Bahwa dalam rangka mendukung kegiatan kepariwisataan yang berbasis potensi wilayah baik daya tarik alam, kehidupan sosial Masyarakat, seni budaya dan tradisi, kerajinan dan kuliner, maka perlu adanya program dan kegiatan pada Kampung Wisata di wilayah Kota Banjarbaru;
Bahwa dalam rangka meningkatkan pemberdayaan Kampung Wisata guna kemandirian dan kesejahteraan melalui peningkatan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta pemanfaatan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan prioritas kebutuhan Masyarakat;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan ketentuan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034 yang belum mengatur penyelenggaraan Kampung Wisata, sehingga diperlukan kebijakan daerah dalam penyelenggaraan Kampung Wisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kampung Wisata;
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri kebudayaan dan Pariwisata nomor PM/001/NKP/08; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2021.
Peraturan ini memuat tentang Kampung Wisata, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Ruang Lingkup;
Pembentukan Kampung Wisata;
Klasifikasi Kampung Wisata;
Kelembagaan;
Forum Komunikasi Kampung Wisata;
Pembinaan;
Peran Serta Masyarakat dan Badan Usaha;
Penghargaan;
Kerja Sama;
Pendanaan;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2023.
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pemasangan Reklame
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menata dan mengendalikan penyelenggaraan
reklame untuk menciptakan suasana Kota Banjarbaru yang teratur,
indah dan asri sesuai estetika kota; bahwa dalam rangka mengatur pemanfaatan ruang yang serasi dan seimbang sesuai dengan Tata Ruang Kota Banjarbaru sebagaimana yang telah ditetapkan perlu penataan; bahwa untuk memberikan informasi sesuai dengan nilai-nilai
sosial dan budaya masyarakat serta mendorong terjadinya persaingan usaha yang sehat di wilayah Kota Banjarbaru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pemasangan Reklame;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Pemasanngan Reklame Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Jenis Penyelenggaraan Reklame; Penyelenggaraan Reklame; Pemasangan Papan Nama; penempatan Reklame; Kewajiban Dan Larangan; Ketentyan Pembinaan dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat