Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 02 Tahun 2003

Pajak Parkir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir yang berisi; Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Tempat Parkir; Nama, Obyek Dan Subyek Pajak; Dasar Pengenaan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak; Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Pengurangan Dan Keringanan; Pembetulan, Pembatalan, Pengutangan Ketetapan Dan Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan Dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Pembukuan Dan Pemeriksaan; Kadarluarsa Penagihan; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 02 Tahun 2003 tentang Pajak Parkir
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
02
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
17 Februari 2003
Tanggal Pengundangan
20 Februari 2003
Tanggal Berlaku
20 Februari 2003
Sumber
LD.2003/NO.2
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 314 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan