Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 4 Tahun 2011

Pajak Parkir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pajak Parkir Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif Pajak dan Cara Perhitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak; Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Pemungutan Pajak; Pengembalian Kelebian Pembayaran; kadaluarsa Penagihan; Tata Cara Penghapusan Piutang Yang Kadaluarsa; Tata CaraPengurangan, Kekeringan dan Pembebasan Pajak; Pembukaan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Pembinaan dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Peraliham; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
14 Februari 2011
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2011/NO.4
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 690 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan