Informasi, Pers, Pos, dan Periklanan
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2011/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pemasangan Reklame
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menata dan mengendalikan penyelenggaraan
reklame untuk menciptakan suasana Kota Banjarbaru yang teratur,
indah dan asri sesuai estetika kota; bahwa dalam rangka mengatur pemanfaatan ruang yang serasi dan seimbang sesuai dengan Tata Ruang Kota Banjarbaru sebagaimana yang telah ditetapkan perlu penataan; bahwa untuk memberikan informasi sesuai dengan nilai-nilai
sosial dan budaya masyarakat serta mendorong terjadinya persaingan usaha yang sehat di wilayah Kota Banjarbaru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pemasangan Reklame;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008
- Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Pemasanngan Reklame Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Jenis Penyelenggaraan Reklame; Penyelenggaraan Reklame; Pemasangan Papan Nama; penempatan Reklame; Kewajiban Dan Larangan; Ketentyan Pembinaan dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 18 Halaman
|