Peraturan ini memuat tentang Kampung Wisata, dengan sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pembentukan Kampung Wisata; Klasifikasi Kampung Wisata; Kelembagaan; Forum Komunikasi Kampung Wisata; Pembinaan; Peran Serta Masyarakat dan Badan Usaha; Penghargaan; Kerja Sama; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat