Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 2 Tahun 2011

Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) Struktural Sekretaris Daerah, Asisten Tata Praja Dana Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Administrasi Umum, Kepala Bagian Dan Kepala Sub Bagian Pada Sekretariat Daerah Kota Banjarbaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) Struktural Sekretaris Daerah Asisten Tata Praja dan Kesejahteran Rakyat, Asisten Perekonomian Pembangunan dan Aministrasi Umum, Kepala Bagian dan Keapala Sub Baagian Pada sekretariat Daerah Kota Banjarbaru dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Sekretariat Daerah Kota Banjarbaru;Maksud dan Tujuan;standar Kompetensi Jabatan;Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2011 tentang Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) Struktural Sekretaris Daerah, Asisten Tata Praja Dana Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Administrasi Umum, Kepala Bagian Dan Kepala Sub Bagian Pada Sekretariat Daerah Kota Banjarbaru
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
14 Januari 2011
Tanggal Pengundangan
17 Januari 2011
Tanggal Berlaku
17 Januari 2011
Sumber
BD.2011/No.2
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 851 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan