Peraturan Walikota Tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Maksud dan Tujuan, 3. Retensi Arsip, 4. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat