Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Belanja Subsisi Kepada Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik Divisi Regional Provinsi Kalimantan Selatan Dalam Rangka Program Bantuan Pangan Beras Sejahtera Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka menanggulangi kemiskinan serta mendorong pertumbuhan daya beli masyarakat khususnya berkaitan dengan kerawanan pangan masyarakat miskin serta untuk medukung Program Beras untuk Masyarakat Miskin (Raskin), maka Pemerintah Kota Banjarbaru telah mengalokasikan belanja subsidi kepada Perum Bulog sebagaimana telah tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 dan telah dijabarkan dalam Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 81 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Belanja Subsidi dianggarkan sesuai dengan keperluan perusahaan/lembaga penerima subsidi dianggarkan sesuai dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang peraturan pelaksanaannya lebih lanjut dituangkan dalam Peraturan Walikota.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun
2010; Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 18 Tahun
2016; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 81 Tahun 2016; Keputusan Gubemur Kalimantan Selatan Nomor
188.44/0125/KUM/2017.
Peraturan ini mengatur tentang Belanja Subsisi Kepada Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik Divis! Regional Provins! Kalimantan Selatan Dalam Rangka Program Beras Untuk Keluarga Miskin Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2017, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Anggaran Belanja Subsidi; Peruntukan Belanja Subsidi; Mekanisme Pencairan Belanja Subsidi; Mekanisme Penyaluran Raskin; Pengawasan dan Pelaporan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 38 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengisian, Keanggotaan, Organisasi dan Tata Kerja Komisi Penanggulangan AIDS
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS di kota Banjarbaru, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pengisian keanggotaan, Organisasi dan Tata Kerja Komisi Penanggulangan AIDS Kota Banjarbaru.
UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2005; Perpres No. 124 Tahun 2016; Permendagri No. 20 Tahun 2007; Permenkes No. 21 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarbaru No. 1 Tahun 2014; Perda Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pengisian, Keanggotaan, Organisasi dan Tata Kerja Komisi Penanggulangan AIDS yang terdiri atas 6 Bab dan 17 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 36 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengisian dan Pengangkatan Kepala Sekolah Di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Guru dapat diberikan tugas tambahan sebagai
kepala sekolah untuk memimpin dan mengelola
sekolah dalam upaya meningkatkan mutu
pendidikan. Untuk menjamin obyektifitas, transparansi dan
akuntabilitas, maka pengisian dan pengangkatan
Kepala Sekolah perlu dilakukan seleksi.
Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu
ditetapkan Tata Cara Pengisian dan Pengangkatan
Kepala Sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kota
Banjarbaru dengan Peraturan Walikota.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2014; Undang-Undang Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Refonnasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
16 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28
Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
21 Tahun 2010; Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor 13 Tahun 2003; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun
2013; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10
Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur Tata Cara Pengisian dan Pengangkatan
Kepala Sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kota
Banjarbaru, meliputi: Prinsip dan Formasi Kepala Sekolah, Penyiapan Calon Kepala Sekolah, Proses Pengangkatan Kepala Sekolah, Masa Tugas, Penilaian Kinerja Kepala Sekolah, Mutasi dan Pemberhentian Kepala Sekolah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
18 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 35 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Sehubungan dengan besaran tarif Retribusi
Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum yang dianggap
terlalu rendah sebagaimana diatur dalam Peraturan
Daerah Kota Banjarbaru Nomor 24 Tahun 2011
tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan
Umum, serta berdasarkan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, maka Tarif Retribusi dalam
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 24 Tahun
2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi
Jalan Umum perlu disempurnakan dengan
memperhatikan indeks harga dan perkembangan
perekonomian.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan · Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Menteri Dalan Negeri Nomor 19 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 24
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10
Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengubah beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2011 tentang
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, yaitu tarif hari biasa/sekali parkir dan tarif insidentil/sekali parkir.
Tarif retribusi tersebut berlaku untuk sekali
parkir, sedangkan untuk tarif insidentil dilaksanakan selama maksimal
15 (lima belas} hari atau sesuai dengan ijin induknya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini maka Peraturan Daerah Kota
Banjarbaru Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di
Tepi Jalan Umum telah diadakan perubahan dan penyesuaian.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 34 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemakaian Kawasan Taman Vandervijl Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah
perlu pengaturan pengelolaan penggunaan, pemanfaatan
dan pemeliharaan aset kekayaan daerah salah satunya yaitu
pemakaian Kawasan Taman Vandervilj agar dapat berdaya
guna. Berkenaan dengan berlakunya Peraturan Daerah
Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun
2015, pemakaian kawasan Taman Vandervilj khususnya
untuk wahana permainan dan penyedia jasa odong-odong
belum ada pengaturan dan petunjuk teknis sebagai
landasan hukum pelaksanaanya.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tata Cara Pemakaian Kawasan Taman Vandervilj Kota Banjarbaru, dengan ruang lingkup meliputi pembinaan dan penertiban jasa permainan odong-odong
yang menempati kawasan Taman Vandervilj; dan pembinaan pemakaian lapangan dan panggung Taman
Vandervilj yaitu Pemakaian lapangan dan panggung Taman Vandervilj, Persyaratan Wahana Permainan, dan Permohonan Paguyuban Wahana Permainan. Penyedia jasa permainan odong-odong membayar
penggunaan pemakaian jalan di seputaran Taman Vandervilj
sebesar Rp. 10.000,- per unit per hari
disetorkan kepada Dinas Perumahan dan Permukiman Kota
Banjarbaru melalui petugas yang ditunjuk, yang selanjutnya
disetorkan kepada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi
Daerah Kota Banjarbaru.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2017.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 33 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar Kota Banjarbaru Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3)
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar
Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal perlu dilakukan
penyesuaian terhadap ketentuan yang mengatur
tentang Sanggar Kegiatan Belajar di Kota Banjarbaru
dengan menetapkan Peraturan Walikota Banjarbaru
tentang A1ih Fungsi Pelaksana Teknis Sanggar
Kegiatan Belajar Kota Banjarbaru menjadi Satuan
Pendidikan NonFormal Sejenis.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50
Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 4 Tahun 2016; PERDIRJEN NOMOR 1453 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10
Tahun 2016; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 20 Tahun
2014.
Peraturan ini mengatur pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar Kota Banjarbaru yang diubah menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2017.
Peraturan ini mencabut Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2014
tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Keija Unit
Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar Pada Dinas
Pendidikan Kota Banjarbaru.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 27 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rincian Tugas Pelaksana Pada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarbaru, perlu menetapkan rincian tugas Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru dengan Peraturan Walikota.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 tahun
2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 43 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Rincian Tugas Pelaksana pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak, meliputi: Ketentuan Umum; Perumusan Rincian Tugas sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2017.
63 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 26 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rincian Tugas Pelaksana Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarbaru, perlu menetapkan rincian tugas Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru dengan Peraturan Walikota.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan Walikota Tentang Rincian Tugas Pelaksana Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Perumusan Rincian Tugas, 3. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2017.
93 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 25 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rincian Tugas Pelaksana Pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarbaru, perlu menetapkan rincian tugas Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Banjarbaru dengan Peraturan Walikota.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 39 Tahun 2016
Peraturan Walikota Tentang Rincian Tugas Pelaksana Pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Banjarbaru, berisi tentang;
1. Ketentuan Umum
2. Perumusan Rincian Tugas
3.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2017.
93 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 24 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rincian Tugas Pelaksana Pada Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refonnasi Birokrasi Nomor 25 tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarbaru, perlu menetapkan rincian tugas Pelaksana pada Kecamatan dan Kelurahan Kota Banjarbaru dengan Peraturan Walikota.
UU Nomor 9 Tahun 1999; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; PermenPAN RB Nomor 25 tahun 2016; Perda Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Perwali Banjarbaru Nomor 55 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Rincian Tugas Pelaksana pada Kecamatan dan Kelurahan Kota Banjarbaru, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Perumusan Rincian Tugas; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2017.
81 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat