Peraturan ini mengatur tentang Rincian Tugas Pelaksana pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak, meliputi: Ketentuan Umum; Perumusan Rincian Tugas sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat