Peraturan Walikota ini mengubah beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, yaitu tarif hari biasa/sekali parkir dan tarif insidentil/sekali parkir. Tarif retribusi tersebut berlaku untuk sekali parkir, sedangkan untuk tarif insidentil dilaksanakan selama maksimal 15 (lima belas} hari atau sesuai dengan ijin induknya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat