Administrasi dan Tata Usaha Negara
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, BD.2017/No. 25
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rincian Tugas Pelaksana Pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Banjarbaru
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarbaru, perlu menetapkan rincian tugas Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Banjarbaru dengan Peraturan Walikota.
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 39 Tahun 2016
- Peraturan Walikota Tentang Rincian Tugas Pelaksana Pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Banjarbaru, berisi tentang;
1. Ketentuan Umum
2. Perumusan Rincian Tugas
3.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2017.
- 93 halaman
|