Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 34 Tahun 2017

Tata Cara Pemakaian Kawasan Taman Vandervijl Kota Banjarbaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tata Cara Pemakaian Kawasan Taman Vandervilj Kota Banjarbaru, dengan ruang lingkup meliputi pembinaan dan penertiban jasa permainan odong-odong yang menempati kawasan Taman Vandervilj; dan pembinaan pemakaian lapangan dan panggung Taman Vandervilj yaitu Pemakaian lapangan dan panggung Taman Vandervilj, Persyaratan Wahana Permainan, dan Permohonan Paguyuban Wahana Permainan. Penyedia jasa permainan odong-odong membayar penggunaan pemakaian jalan di seputaran Taman Vandervilj sebesar Rp. 10.000,- per unit per hari disetorkan kepada Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Banjarbaru melalui petugas yang ditunjuk, yang selanjutnya disetorkan kepada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Banjarbaru.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemakaian Kawasan Taman Vandervijl Kota Banjarbaru
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
15 April 2017
Tanggal Pengundangan
15 April 2017
Tanggal Berlaku
15 April 2017
Sumber
BD.2017/NO.34
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 413 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan