Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tata Cara Pemakaian Kawasan Taman Vandervilj Kota Banjarbaru, dengan ruang lingkup meliputi pembinaan dan penertiban jasa permainan odong-odong yang menempati kawasan Taman Vandervilj; dan pembinaan pemakaian lapangan dan panggung Taman Vandervilj yaitu Pemakaian lapangan dan panggung Taman Vandervilj, Persyaratan Wahana Permainan, dan Permohonan Paguyuban Wahana Permainan. Penyedia jasa permainan odong-odong membayar penggunaan pemakaian jalan di seputaran Taman Vandervilj sebesar Rp. 10.000,- per unit per hari disetorkan kepada Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Banjarbaru melalui petugas yang ditunjuk, yang selanjutnya disetorkan kepada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Banjarbaru.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat