Peraturan Walikota Tentang Rincian Tugas Pelaksana Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Perumusan Rincian Tugas, 3. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat