Peraturan ini mengatur tentang Belanja Subsisi Kepada Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik Divis! Regional Provins! Kalimantan Selatan Dalam Rangka Program Beras Untuk Keluarga Miskin Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2017, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Anggaran Belanja Subsidi; Peruntukan Belanja Subsidi; Mekanisme Pencairan Belanja Subsidi; Mekanisme Penyaluran Raskin; Pengawasan dan Pelaporan; dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat