Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 39 Tahun 2017

Belanja Subsisi Kepada Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik Divisi Regional Provinsi Kalimantan Selatan Dalam Rangka Program Bantuan Pangan Beras Sejahtera Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Belanja Subsisi Kepada Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik Divis! Regional Provins! Kalimantan Selatan Dalam Rangka Program Beras Untuk Keluarga Miskin Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2017, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Anggaran Belanja Subsidi; Peruntukan Belanja Subsidi; Mekanisme Pencairan Belanja Subsidi; Mekanisme Penyaluran Raskin; Pengawasan dan Pelaporan; dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 39 Tahun 2017 tentang Belanja Subsisi Kepada Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik Divisi Regional Provinsi Kalimantan Selatan Dalam Rangka Program Bantuan Pangan Beras Sejahtera Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
31 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2017
Tanggal Berlaku
31 Mei 2017
Sumber
BD.2017/No. 39
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 406 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan