Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, BD.2017/No. 39
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Belanja Subsisi Kepada Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik Divisi Regional Provinsi Kalimantan Selatan Dalam Rangka Program Bantuan Pangan Beras Sejahtera Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- Dalam rangka menanggulangi kemiskinan serta mendorong pertumbuhan daya beli masyarakat khususnya berkaitan dengan kerawanan pangan masyarakat miskin serta untuk medukung Program Beras untuk Masyarakat Miskin (Raskin), maka Pemerintah Kota Banjarbaru telah mengalokasikan belanja subsidi kepada Perum Bulog sebagaimana telah tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 dan telah dijabarkan dalam Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 81 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Belanja Subsidi dianggarkan sesuai dengan keperluan perusahaan/lembaga penerima subsidi dianggarkan sesuai dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang peraturan pelaksanaannya lebih lanjut dituangkan dalam Peraturan Walikota.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun
2010; Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 18 Tahun
2016; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 81 Tahun 2016; Keputusan Gubemur Kalimantan Selatan Nomor
188.44/0125/KUM/2017.
- Peraturan ini mengatur tentang Belanja Subsisi Kepada Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik Divis! Regional Provins! Kalimantan Selatan Dalam Rangka Program Beras Untuk Keluarga Miskin Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2017, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Anggaran Belanja Subsidi; Peruntukan Belanja Subsidi; Mekanisme Pencairan Belanja Subsidi; Mekanisme Penyaluran Raskin; Pengawasan dan Pelaporan; dan Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
- 6 halaman
|