Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
bahwa untuk mencerdaskan kehidupan masyarakat
Kota Banjarbaru perlu didukung oleh keberadaan
Perpustakaan;
bahwa Perpustakaan sebagai salah satu wahana
belajar sepanjang hayat perlu diberikan landasan
hukum agar penyelenggaraannya dapat sesuai dengan
standar Perpustakaan;
bahwa berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor
43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pemerintah
Daerah berwenang menetapkan kebijakan Daerah
dalam pembinaan, pengembangan, pengaturan,
pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan
perpustakaan di wilayah masing-masing;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Perpustakaan;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun
2016;
Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Koleksi Perpustakaan;
3. Layanan Perpustakaan;
4. Hak, Partisipasi Masyarakat/Pemustaka dan Wewenang Pemerintah Daerah;
5. Pembentukan, Penyelenggaraan dan Jenis Perpustakaan;
6. Perpustakaan Daerah;
7. Larangan;
8. Kerjasama dan Peran Serta Masyarakat;
9. Anggaran;
10. Pembinaan dan Pengawasan;
11. Pembinaan Anggota;
12. Ketentuan Peralihan;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2019.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa kebutuhan pangan merupakan hak dasar
masyarakat;
bahwa untuk menanggulangi kerawanan pangan yang
berpotensi menimbulkan terjadinya krisis pangan
masyarakat diperlukan Cadangan Pangan Pemerintah
Daerah;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan
Pangan dan Gizi, penyelenggaraan Cadangan Pangan
diatur dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Cadangan Pangan Daerah;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 /PERMENTAN
/KN/4/2018;
Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Pengadaan;
3. Penyimpanan;
4. Penyaluran;
5. Anggaran;
6. Pelaporan;
7. Peran Serta Masyarakat;
8. Pengawasan;
9. Ketentuan Lain-Lain;
10. Ketentuan Peralihan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2019.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Berusaha Pada Bidang Perindustrian dan Perdagangan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan
ekonomi dan mendukung perkembangan usaha
diperlukan penataan Pelayanan Perizinan Berusaha pada
Bidang Perindustrian dan Perdagangan
di Kota Banjarbaru;
bahwa dalam rangka percepatan Pelayanan Perizinan
Berusaha pada Bidang Perindustrian dan Perdagangan
di Kota Banjarbaru, perlu upaya Pelayanan Perizinan
Berusaha Terintegrasi secara Elektronik untuk Perizinan
Berusaha pada Bidang Perindustrian dan Perdagangan;
bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) huruf f, huruf g dan
Huruf DD angka 1 dan Huruf EE angka 2 Lampiran
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dan
Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang
Percepatan Pelaksanaan Berusaha, maka Peraturan
Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perizinan Usaha di Bidang Perindustrian dan Perdagangan
perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perizinan Berusaha Pada
Bidang Perindustrian dan Perdagangan;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017; . Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
36/M-DAG/PER/9/2007 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 7/M-DAG/PER/2/2017; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64 Tahun 2016; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Tentang Perizinan Berusaha Pada Bidang Perindustrian dan Perdagangan, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Jenis Perizinan Berusaha;
3. Pelaksanaan Perizinan Berusaha;
4. Standar Operasional Prosedur;
5. Pengawasan;
6. Anggaran;
7. Ketentuan Peralihan;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2019.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah
Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perizinan Industri
dan Perdagangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 320 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, untuk dilakukan pembahasan bersama Kepala Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah guna mendapatkan persetujuan bersama;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 , sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2018.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, Yang Terdiri Atas 12 Pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2019.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019 – 2034
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 201; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016.
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019 – 2034, Yang Berisi :
1. Ketentuan Umum; 2. Cakupan Pembangunan Kepariwisataan Daerah; 3. Kebijakan Dan Strategi Pembangunan Kepariwisataan Daerah; 4. Pembangunan Destinasi Pariwisata; 5. Pembangunan Pemasaran Pariwisata; 6. Pembangunan Industri Pariwisata; 7. Pembangunan Kelembagaan Pariwisata; 8. Indikasi Program Pembangunan Kepariwisataan Daerah; 9. Pengendalian, Pengawasan Dan Pembinaan; 10. Partisipasi Masyarakat; 11. Anggaran; 12. Ketentuan Peralihan; 13. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2019.
41 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat
ABSTRAK:
bahwa perekonomian Indonesia disusun berdasarkan
asas kekeluargaan dengan tujuan utama tercipta
adanya kesejahteraan bagi seluruh rakyat;
bahwa untuk mendorong Pasar Rakyat mampu
berkompetisi dan berdaya saing dengan pusat
perbelanjaan dan toko swalayan diperlukan
Penyelenggaraan Pasar Rakyat secara profesional agar
dapat tumbuh dan berkembang serasi, saling
memerlukan, saling memperkuat serta saling
menguntungkan;
bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi
Pemerintah Daerah dan Pelaku Usaha Pasar Rakyat di
Daerah, maka perlu pengaturan tentang
Penyelenggaraan Pasar Rakyat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Pasar Rakyat;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 92 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112
Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/MDAG/Per/5/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 77 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
37/M-DAG/Per/5/2017; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor
9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun
2016;
Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Pengelolaan Pasar Rakyat;
3. Perencanaan Infrastruktur, Standarisasi dan Revitalisasi Pasar Rakyat;
4. Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat;
5. Hak, Kewajiban dan Larangan Pedagang Pasar;
6. Pembinaan dan Pengawasan;
7. Pembinaan dan Pengawasan;
8. Anggaran;
9. Sanksi Administratif;
10. Ketentuan Penyidikan;
11. Ketentuan Pidana;
12. Ketentuan Peralihan;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Perparkiran
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas
penyelenggaraan perparkiran dan untuk mewujudkan
ketertiban, keamanan serta kelancaran lalu lintas, maka
penyelenggaraan perparkiran di Kota Banjarbaru perlu
dilakukan secara terencana dan terpadu;
bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (2) huruf I dan
Lampiran Pembagian Urusan Pemerintah Bidang
Perhubungan huruf O angka 1 Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa penerbitan
izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir
merupakan wewenang Pemerintah Daerah;
bahwa pengaturan penyelenggaraan perparkiran yang
diatur dalam Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor
14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perhubungan
di Kota Banjarbaru, Peraturan Daerah Kota Banjarbaru
Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan
Parkir dan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 26
Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir,
masih belum optimal memberikan kepastian hukum
dalam pelayanan perparkiran oleh Pemerintah Daerah,
maka perlu pengaturan tersendiri dalam
Penyelenggaraan Perparkiran di Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan Perparkiran;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9
Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 24 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 26 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun
2016;
Peraturan Daerah Tentang Pengelolaaan Perparkiran, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup dan Kewenangan;
3. Penyelenggaraan Perparkiran Oleh Pemerintah Daerah;
4. Penyelenggaraan Perparkiran Oleh Orang Atau Badan;
5. Petugas Parkir;
6. Karcis Parkir;
7. Ganti Kerugian Dan Kehilangan;
8. Tata Tertib Parkir;
9. Pembangunan Dan Pengembangan Tempat Parkir di Luar Ruang Milik Jalan;
10. Pemberian Insentif;
11. Penggunaan Sistem Informasi dan Aplikasi;
12. Pembinaan dan Pengawasan;
13. Partisipasi Masyarakat;
14. Anggaran;
15. Sanksi Administratif;
16. Ketentuan Penyidikan;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Peralihan;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2019.
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2018
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kota Banjarbaru No. 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar
PERDA Kota Banjarbaru No. 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar
ABSTRAK:
Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat, Pemerintah Kota Banjarbaru perlu meningkatkan investasi daerah dengan menambah penyertaan modal. Berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 41 ayat (5) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 71 ayat (9) Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 121 Tahun 2015; PP No. 122 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Perda Kab. Banjar No. 1 Tahun 2006; Perda Kota Banjarbaru No. 7 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar dengan perubahan pada Pasal 3A dan Pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2018.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2018
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD. 2018/No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Kepariwisataan
ABSTRAK:
Penyelenggaraan kepariwisataan dibutuhkan pendaftaran usaha pariwisata sebagai upaya untuk melindungi kepentingan warga masyarakat terutama dalam penataan, pembinaan, penertiban, pengawasan dan pengendalian terhadap usaha-usaha kepariwisataan yang ada serta untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha wisata. Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Lampiran Angka I Huruf Z UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua Atas Pemerintahan Daerah, untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata, pengusaha wajib mendaftarkan usahanya kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
UU No. 9 Tahun 1999, UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; Perpres No. 63 Tahun 2014; Permenpar No. 18 Tahun 2016; Perda Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Kepariwisataan yang terdiri atas 11 Bab dan 46 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2018.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pemakaman
ABSTRAK:
seiring meningkatnya pemanfaatan ruang untuk pemenuhan kebutuhan fisik baik untuk kepentingan privat maupun publik mempengaruhi ketersediaan ruang atau lahan pemakaman. Keberadaan areal pemakaman bukan hanya sebagai tempat untuk mengebumikan atau menyemayamkan jenazah, melainkan juga merupakan ruang terbuka hijau kawasan perkotaan yang berfungsi untuk menambah keindahan kota, daerah resapan air, pelindung dan dapat dijasikan taman sebagai sarana penghilang penat (rest area). Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang pengelolaan Pemakaman dan Taman Pemakaman Umum dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat serta perkembangan peraturan perundang-undangan khususnya di bidang penataan ruang.
UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 2 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 9 Tahun 1987; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 45 Tahun 2017; Permendagri No. 1 Tahun 2007; Perda Kota Banjarbaru No. 13 Tahun 2014; Perda Kota Banjarbaru No. 5 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan Pemakaman yang terdiri atas 18 Bab dan 37 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2018.
19 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat