Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Koleksi Perpustakaan; 3. Layanan Perpustakaan; 4. Hak, Partisipasi Masyarakat/Pemustaka dan Wewenang Pemerintah Daerah; 5. Pembentukan, Penyelenggaraan dan Jenis Perpustakaan; 6. Perpustakaan Daerah; 7. Larangan; 8. Kerjasama dan Peran Serta Masyarakat; 9. Anggaran; 10. Pembinaan dan Pengawasan; 11. Pembinaan Anggota; 12. Ketentuan Peralihan; 13. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat