Peraturan Daerah Tentang Pengelolaaan Perparkiran, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup dan Kewenangan; 3. Penyelenggaraan Perparkiran Oleh Pemerintah Daerah; 4. Penyelenggaraan Perparkiran Oleh Orang Atau Badan; 5. Petugas Parkir; 6. Karcis Parkir; 7. Ganti Kerugian Dan Kehilangan; 8. Tata Tertib Parkir; 9. Pembangunan Dan Pengembangan Tempat Parkir di Luar Ruang Milik Jalan; 10. Pemberian Insentif; 11. Penggunaan Sistem Informasi dan Aplikasi; 12. Pembinaan dan Pengawasan; 13. Partisipasi Masyarakat; 14. Anggaran; 15. Sanksi Administratif; 16. Ketentuan Penyidikan; 17. Ketentuan Pidana; 18. Ketentuan Peralihan; 19. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat