Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2019

Perizinan Berusaha Pada Bidang Perindustrian dan Perdagangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Perizinan Berusaha Pada Bidang Perindustrian dan Perdagangan, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Jenis Perizinan Berusaha; 3. Pelaksanaan Perizinan Berusaha; 4. Standar Operasional Prosedur; 5. Pengawasan; 6. Anggaran; 7. Ketentuan Peralihan; 8. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perizinan Berusaha Pada Bidang Perindustrian dan Perdagangan
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
05 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
05 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
05 Agustus 2019
Sumber
LD.2019/NO.5
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 712 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kota Banjarbaru No. 3 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Bidang Perindustrian Dan Perdagangan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan