Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan Haji
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD. 2018/No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pemakaman
ABSTRAK: |
- seiring meningkatnya pemanfaatan ruang untuk pemenuhan kebutuhan fisik baik untuk kepentingan privat maupun publik mempengaruhi ketersediaan ruang atau lahan pemakaman. Keberadaan areal pemakaman bukan hanya sebagai tempat untuk mengebumikan atau menyemayamkan jenazah, melainkan juga merupakan ruang terbuka hijau kawasan perkotaan yang berfungsi untuk menambah keindahan kota, daerah resapan air, pelindung dan dapat dijasikan taman sebagai sarana penghilang penat (rest area). Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang pengelolaan Pemakaman dan Taman Pemakaman Umum dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat serta perkembangan peraturan perundang-undangan khususnya di bidang penataan ruang.
- UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 2 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 9 Tahun 1987; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 45 Tahun 2017; Permendagri No. 1 Tahun 2007; Perda Kota Banjarbaru No. 13 Tahun 2014; Perda Kota Banjarbaru No. 5 Tahun 2016.
- Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan Pemakaman yang terdiri atas 18 Bab dan 37 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2018.
- 19 Halaman
|