Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Pengadaan; 3. Penyimpanan; 4. Penyaluran; 5. Anggaran; 6. Pelaporan; 7. Peran Serta Masyarakat; 8. Pengawasan; 9. Ketentuan Lain-Lain; 10. Ketentuan Peralihan; 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat