Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD. 2018/No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Kepariwisataan
ABSTRAK: |
- Penyelenggaraan kepariwisataan dibutuhkan pendaftaran usaha pariwisata sebagai upaya untuk melindungi kepentingan warga masyarakat terutama dalam penataan, pembinaan, penertiban, pengawasan dan pengendalian terhadap usaha-usaha kepariwisataan yang ada serta untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha wisata. Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Lampiran Angka I Huruf Z UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua Atas Pemerintahan Daerah, untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata, pengusaha wajib mendaftarkan usahanya kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
- UU No. 9 Tahun 1999, UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; Perpres No. 63 Tahun 2014; Permenpar No. 18 Tahun 2016; Perda Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2016.
- Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Kepariwisataan yang terdiri atas 11 Bab dan 46 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2018.
- 24 Halaman
|