Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Pengelolaan Pasar Rakyat; 3. Perencanaan Infrastruktur, Standarisasi dan Revitalisasi Pasar Rakyat; 4. Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat; 5. Hak, Kewajiban dan Larangan Pedagang Pasar; 6. Pembinaan dan Pengawasan; 7. Pembinaan dan Pengawasan; 8. Anggaran; 9. Sanksi Administratif; 10. Ketentuan Penyidikan; 11. Ketentuan Pidana; 12. Ketentuan Peralihan; 13. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat